INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2023/PN Sit | ARYOTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian identitas pemohon tersebut terkait tanggal bulan dan tahun lahir pemohon dari semula tertulis dan terbaca 08 Mei 1973.menjadi 12 Maret 1975. 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat perbaikan tanggal bulan dan tahun lahir Pemohon dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki tanggal bulan dan tahun Pemohon yang semula tertulis 08 Mei 1973 menjadi 12 Maret 1975 pada akte kelahiran No.3512-LT-28042017-0029 tertanggal 23 Mei 2023. 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |