Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa HERI PRASETYO alias PAK EENG bin ISMAIL pada hari kamis tanggal 10 September 2015 sekira jam 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Dusun Randuagung Desa Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu berupa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa HERI PRASETYO alias PAK EENG bin ISMAIL bekerja proyek di daerah Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo bersama-sama dengan saksi korban DEDI IRAWAN dan 40 (empat puluh) orang lainnya dimana terdakwa bersama rekan-rekan yang lain kos di rumah saksi PARDI di Dusun Randuagung Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan sepeda motor para pekerja diparkir di dapur rumah saksi PARDI termasuk sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya pada hari kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa pulang terlebih dahulu dari tempat kerja, sesampainya di rumah saksi PARDI, terdakwa menuju dapur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 warna hitam merah Nopol P-2949-EI milik saksi korban, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menuju kamar kos saksi korban untuk mengambil kunci sepeda motor milik saksi korban, setelah itu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut ke daerah Probolinggo.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 warna hitam merah Nopol P-2949-EI tersebut terdakwa gunakan sendiri dan terdakwa juga merubah fisik sepeda motor tersebut yaitu knalpot standart diubah menjadi knalpot telo, shock belakang warna merah dirubah menjadi warna hitam, warna dek belakang warna merah diubah menjadi warna ungu, dan plat nomor awalnya P-2949-EI diganti mnjadi P-2448-FC.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban DEDI IRAWAN mengalami kerugian sekitar Rp 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |