Petitum |
P R I M A I RÂ Â Â Â Â Â Â :
Â
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Â
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG atas OBJEK SENGKETA dan harta benda milik TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , Â Â TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX Â berupa tanah dan rumah yang berdiri di atasnya sebagaimana tersebut pada alamat TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX Â yang disebutkan di atas , adalah sah dan berharga ;
Â
- Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA, yakni Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Curahtemu RT.002 RW.001, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
- Â
jalan raya Banyuputih – Banyuwangi ;
dan pekarangan Jojo alias P. Sarah ;
merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari tanah yang tercatat dalam Buku Tanah Desa (Buku Krawangan dan Buku Letter C) dengan identitas Petok C No. 1862, Persil No. 238, Klas D.II, masing-masing dengan Luas :
- 0, 248 Ha ;
- 0, 248 Ha ;
- 0, 422 Ha ;
Sehingga total luas keseluruhanya adalah 0,918 Ha, atau seluas 9.180 M2 (Sembilan ribu seratus delapan puluh meter persegi) tercatat atas nama SAHATJOENG P. RAIS adalah merupakan Hak Milik almarhum SAHATJOENG P. RAIS ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah salah satu ahli waris dari almarhum SAHATJOENG P. RAIS ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah sebagai salah satu pihak yang berhak atas OBJEK SENGKETA yang merupakan harta peninggalan dari almarhum SAHATJOENG Â Â Â Â Â Â Â Â Â P. RAIS tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I memohon diterbitkannya SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) atas OBJEK SENGKETA kepada TURUT TERGUGAT , yaitu SHM NO. 1563/DESA SUMBERANYAR , LUAS 1010 M2 , tercatat atas nama BURAIS (in casu TERGUGAT I) tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penerbitan SHM NO. 1563/DESA SUMBERANYARÂ atas nama BURAIS (TERGUGAT I) tersebut adalah mengandung cacat hukum, dan karenanya SHM NO. 1563/DESA SUMBERANYARÂ atas nama BURAIS (TERGUGAT I) tersebut adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlaku ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa semua surat-surat yang digunakan oleh TERGUGAT I yang mendasari sebagai syarat penerbitan SHM NO. 1563/DESA SUMBERANYARÂ atas nama BURAIS (TERGUGAT I) a-quo juga mengandung cacat hukum, yaitu :
- Surat Ket. Desa tgl. 19-04-2001, No. 16/S.Ket.Des/IV/2001 ;
- Surat Pernyataan Pemilikan dan Kesaksian tgl. 19-04-2001 ;
- Surat Pernyataan Tentang Ahli Waris, serta Pemisahan dan Pembagian Waris tgl. 19-04-2001 An. BURAIS, Cs ;
- Surat Pernyataan Hibah tgl. 19-04-2001 ;
- Pengumuman tgl. 01-08-2001, NO.401 ;
- Risalah Panitia â€A†, tgl. 23-07-2001
sehingga surat-surat tersebut di atas batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , Â Â TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX Â menguasai OBJEK SENGKETA dan kemudian mendirikan bangunan-bangunan rumah tinggal dan warung di atas OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menghukum TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , Â Â TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX Â atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala macam bangunan rumah tinggal dan warung milik TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , Â Â TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX Â yang berdiri di atas OBJEK SENGKETA tersebut, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat IÂ yang telah mensertifikat hak milik atas OBJEK SENGKETA tersebut sehingga menjadi atas nama dirinya tersebut secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut, dan Perbuatan TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX Â yang telah menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan para ahli waris lainnya dari almarhum SAHATJOENG P. RAIS, baik berupa kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I        yang telah mensertifikat hak milik atas OBJEK SENGKETA tersebut secara melawan hukum (onrechtmatige daad), dan Perbuatan TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX  yang telah menguasai OBJEK SENGKETA tersebut secara melawan hukum (onrechtmatige daad) sampai dengan Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo, telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) patut dinilai masing-masing sebesar @ Rp. 100.000.000,- (seratus    juta rupiah) , dan kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX  untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat masing-masing sebesar @ Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX  secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX  membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , oleh karena  TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX  lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi dari TERGUGAT I , TERGUGAT II ,    TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX  ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V , TERGUGAT VI , TERGUGAT VII , TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX Â secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I RÂ :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |