Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2023/PN Sit SUSIYAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SUSIYAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon SUSIYAWATI, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu ZITQI FIRNANDA PUTRA, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 12 Juni 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LT-11072014-0014, tertanggal 11 Juli 2014, berwenang mewakili kepentingan anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon SUSIYAWATI, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu ZITQI FIRNANDA PUTRA, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 12 Juni 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LT-11072014-0014, tertanggal 11 Juli 2014, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan bersama-sama dengan ahli waris yang lain, yakni :

  • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1387/Desa Kalianget, Surat Ukur tanggal 29-11-2011, No. 875, seluas 306 M2 (tiga ratus enam meter persegi) atas nama SUSIYAWATI, yang terletak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak