Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.P/2023/PN Sit | SUSIYAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Apr. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2023/PN Sit | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | 001 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon SUSIYAWATI, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu ZITQI FIRNANDA PUTRA, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 12 Juni 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LT-11072014-0014, tertanggal 11 Juli 2014, berwenang mewakili kepentingan anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan; 3. Memberikan ijin kepada Pemohon SUSIYAWATI, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu ZITQI FIRNANDA PUTRA, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 12 Juni 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LT-11072014-0014, tertanggal 11 Juli 2014, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan bersama-sama dengan ahli waris yang lain, yakni :
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini; Atau Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |