Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa TOJARI als TOTO bin SAWI pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira 08.30 wib, setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2019, bertempat di Kp. Pandian Rt 02 Rw 11, Ds Ketowan, Kec Arjasa, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira jam 08.00 WIB terdakwa dari rumahnya menuju ke sungai yang berada di sebelah barat jalan raya, selanjutnya terdakwa pulang melewati jalan kecil / gang depan rumah saksi korban HARI PURWANTO di Kp. Pandian Rt 02 Rw 11, Ds Ketowan, Kec Arjasa, Kab Situbondo dan ketika terdakwa melewati rumah saksi korban, terdakwa melihat jendela disebelah timur rumah saksi korban terbuka, setelah melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi timbul niat terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa lalu terdakwa melepas sandalnya di pinggir rumah saksi korban kemudian terdakwa masuk kerumah saksi korban dilakukan dengan cara memanjat jendela.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi korban, terdakwa menuju dalam ke kamar lalu membuka lemari pakaian dan di bawah tumpukan-tumpukan baju terdakwa mengambil buku rekening tabungan BRI dan sebuah dompet yang tidak ada isinya, namun tidak lama kemudian sekira pukul 08.30 wib saksi korban dari counter pulang ke rumahnya dengan tujuan mengambil HP tiba-tiba saksi korban kaget ketika melihat terdakwa berada didalam kamar, kemudian saksi korban langsung memegang terdakwa sambil berteriak “maling-maling†lalu datang saksi Pujiantoro.
- Bahwa ketika terdakwa berada didalam kamar buku tabungan dan dompet yang semula berada dibawah baju almari berpindah keluar almari, saldo buku tabungan tersebut sudah tidak terisi sedangkan harga dompet sebesar Rp. 40.000,-.
- Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa TOJARI als TOTO bin SAWI pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira 08.30 wib, setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2019, bertempat di Kp. Pandian Rt 02 Rw 11, Ds Ketowan, Kec Arjasa, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja melakukan percobaan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dan perbuatan tersebut tidak selesainya bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira jam 08.00 WIB terdakwa dari rumahnya menuju ke sungai yang berada di sebelah barat jalan raya, selanjutnya terdakwa pulang melewati jalan kecil / gang depan rumah saksi korban HARI PURWANTO di Kp. Pandian Rt 02 Rw 11, Ds Ketowan, Kec Arjasa, Kab Situbondo dan ketika terdakwa melewati rumah saksi korban, terdakwa melihat jendela disebelah timur rumah saksi korban terbuka, setelah melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi timbul niat terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa lalu terdakwa melepas sandalnya di pinggir rumah saksi korban kemudian terdakwa masuk kerumah saksi korban dilakukan dengan cara memanjat jendela.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi korban, terdakwa menuju ke dalam kamar lalu membuka lemari pakaian dan di bawah tumpukan-tumpukan baju terdakwa mengambil buku rekening tabungan BNI dan sebuah dompet, setelah dompet dilihat tidak ada isinya lalu oleh terdakwa diletakkan kemudian terdakwa berusaha mencari barang-barang berharga lainnya, namun sebelum terdakwa berhasil mengambil barang milik saksi korban sekira pukul 08.30 wib saksi korban dari counter pulang ke rumahnya dengan tujuan mengambil HP tiba-tiba saksi korban kaget ketika melihat terdakwa berada didalam kamar lalu terdakwa langsung memegang terdakwa sambil berteriak “maling-maling†kemudian datang saksi Pujiantoro.
- Bahwa tidak berhasilnya terdakwa mengambil barang milik saksi korban karena saksi korban berhasil memergoki terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |