Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2017/PN Sit. ADI RACHMAN 1.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk., berkedudukan Pusat di Jakarta Selatan Cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional BTPN, Tbk. Usaha Mikro Kecil Cabang Situbondo Area Banyuwangi
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah X Direktorat Jendral Kekayaan Negara Surabaya Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Jember
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2016
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ADI RACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI KADARWATI, S.H.ADI RACHMAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk., berkedudukan Pusat di Jakarta Selatan Cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional BTPN, Tbk. Usaha Mikro Kecil Cabang Situbondo Area Banyuwangi
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah X Direktorat Jendral Kekayaan Negara Surabaya Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Jember
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari  PELAWAN  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa  PELAWAN  adalah pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  sah dan beralasan hukum atas upaya dari PELAWAN jika atas OBYEK JAMINAN SENGKETA akan dijual sendiri dengan harga yang layak dan wajar diatas taksasi harga pada saat pemberian fasilitas kredit dari dan untuk menutup kewajibannya pad TERLAWAN I  ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa TERLAWAN I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PELAWAN kaitan OBYEK JAMINAN SENGKETA yang dijual dibawah taksasi harga pada saat pemberian fasilitas kredit kepada PELAWAN ;
  5. Menghukum TERLAWAN I untuk membayar ganti kerugian kepada PELAWAN secara materiel sebesar Rp. 53.767.939,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan secara moriel sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  6. Menghukum TERLAWAN II dan III untuk membatalkan dan ataupun menunda atas segala perbuatan, peristiwa serta produk hukum yang berkaitan dengan OBYEK JAMINAN SENGKETA ;
  7. Menghukum TERLAWAN I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap paling  baik, adil dan bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak