----- Pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib BRIPKA Aris Fajar H, dkk., selaku aparat Kepolisian melaksanakan operasi miras di rumah Haerul Rahman bin Salim kemudian ditemukan minuman keras berupa 3 (tiga) botol sedang berisi arak bali, 4 (empat) botol besar berisi arak bali, 10 (sepuluh) jurigen kosong bekas isi arak bali 1 (satu) buah sak yang berisi botol-botol kosong bekas isi arak bali dan barang bukti tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diberi surat tanda terima.
----- Melanggar Pasal: Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) PERDA No. 02 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. |