Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2019/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Ahmadi Bin Mahrum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/M.5.40/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmadi Bin Mahrum[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa AHMADI Bin MAHRUM pada hari minggu tanggal 24 Pebruari 2019 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2019, bertempat di Jl. Umum Desa Pokaan Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tndak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakanaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2019 sekira jam 20.30 WIB terdakwa dengan membonceng istrinya yaitu saksi Tarwiyah dengan menggunakan sepeda motor Hondo warna hitam No Pol P 6936 FB dari Desa Sletreng Kec. Kapongan Kab. Situbondo menuju rumah terdakwa di Dsn. Tanjung Glugur Utara Ds. Tanjung Glugur Rt. 02 Rw. 07 Kec. Mangaran Kab. Situbondo, selanjutnya sesampainya terdakwa di Jl. Umum Desa Pokaan Kec. Kapongan Kab. Situbondo (dari arah selatan – utara) dengan kondisi jalan yang gelap kemudian terdakwa melihat Sdr. Korban Susriyani (Alm) dari jarak sekitar 3 (tiga) meter berada didepan terdakwa dimana Sdr. Korban Susriyani (Alm) sedang berjalan kaki menyebrang dari sebelah timur jalan menuju sebelah barat jalan setelah itu terdakwa tidak dapat menguasai laju sepeda motornya dimaksud dan terdakwa juga berusaha untuk melakukan pengereman akan tetapi dikarenakan rem sepeda motor terdakwa tersebut tidak berfungsi dengan baik (kampas rem tromol belakang menipis habis dan kampas rem depan juga habis) sehingga sepeda motor yang dikendari terdakwa menabrak Sdr. Korban Susriyani (Alm) yang mengakibatkan Sdr. Korban Susriyani (Alm) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr. Abdoer Rahman Situbondo dengan  titik tumbur berada di jalan seberat barat sekitar 2 meter dari bibir jalan sebelah barat.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdur Rahem Situbondo Nomor : IPJ-FORENSIK/219/II/431.604/2019 tanggal 26 Pebruari 2019 dengan kesimpulan “ telah diperiksa korban dengan kesimpulan meninggal akibat pendarahan dalam otak (COB) karena kecelakaan lalu lintas atas :

nama                     : SUSRIYANI.

Jenis kelamin    : Perempuan.

Umur                    : 56 Tahun.

Alamat : Kp. Karang Malang Rt. 01 Rw. 05 Desa Pokaan Kec. Kapongan Kab. Situbondo.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya