Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ZUBAIDA ALIAS DA ALIAS FAIDA BINTI MURAWI bersama-sama dengan terdakwa Sandi alias San Bin Pak En (Berkas Penuntutan Terpisah) dan Abah (DPO), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah Saksi Sandi alias San Bin Pak En (Berkas Penuntutan Terpisah) termasuk Desa Kembang RT 14 RW 03 Kec Tlogosari Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo mengingat ketentuan pasal 84 Ayat 2 KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman (dengan berat kotor 13,48 Gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di rumah Saksi Sandi alias San Bin Pak En (Berkas Penuntutan Terpisah) terdakwa datang kerumah saksi Sandi untuk menyuruh saksi Sandi bersama dengan Abah (belum tertangkap) berangkat menuju pamekasan untuk mengambil Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 13,48 gram sesampainya di terminal Pamekasan sdr Abah (Belum tertangkap) ditelepon oleh sdr Abdurahmah (terpidana kasus Narkotika) untuk naek ojek ke arah jalan raya simpang tiga kemudian saksi Sandi bersama dengan Abah (DPO) menghampiri mobil Avansa Warna putih kemudian saksi sandi dan Abah (DPO) masuk kedalam mobil tersebut lalu Sabu tersebut diserahkan kepada Abah (DPO) selanjutnya setelah sabu Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 13,48 gram dalam penguasaan Abah (DPO) dan Saksi Sandi pulang menuju Situbondo kemudian sesampainya di terminal Situbondo Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 13,48 gram diserahkan Abah (belum tertangkap) kepada Saksi Sandi dengan tujuan akan diserahkan kepada seseorang di Kab Banyuwangi tiba tiba Petugas dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap Saksi Sandi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu yang dikemas dalam bungkus rokok sampoerna Mild dengan berat kotor 13,48 Gram, Selanjutnya berdasarkan pengembangan Saksi Taufik dan saksi Novan (Anggota Kepolisian) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2016 di Desa Gunosari Kec tlogosari Kab Bondowoso dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam dengan nomor 085236330520,1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver dan 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan nomor rekening Rek BRI 619801017791532 An Paeda kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan untuk mencarikan seseorang menjadi kurir Sabu sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr Abdurahman (terpidana kasus Narkotika) melalui transfer ke rekening terdakwa dengan no Rek BRI 619801017791532 An Paeda sedangkan saksi Sandi dan Abah (Belum tertangkap) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000 per orang.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB 09485/NNF/2019 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 18 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.SiAPT ,Msi, Dra FITRYANA HAWA serta TITIN ERNAWATI,S farm Apt dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 17355/2019/NNF.- : Â seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidaan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |