Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Sit | CRISTIYANTI | 1.FERRI WOEJAYA 2.WOE TJIE SOEN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas Obyek sengketa berupa : Bangunan ruko “toko Serba Usaha” dengan luas kurang lebih 260 m2 yang berdiri diatas SHM nomor 834/kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Pintu masuk SHM 834/kelurahan Mimbaan (tanah PENGGUGAT), Selatan : Ruko “ Borobudur “, Barat : Jalan Irian Jaya, Timur : SHM 834/kelurahan Mimbaan (tanah PENGGUGAT) 3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad); 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil dan Immateriil pada PENGGUGAT sebesar Rp. 350.000.000-, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan tunai dan seketika secara tanggung renteng; 5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya dihukum agar mengosongkan dan menyerahkan penguasaan atas Obyek Sengketa berupa bangunan Ruko “toko Serba Usaha” dengan luas kurang lebih 260 m2 yang berdiri diatas SHM nomor 834/kelurahan Mimbaan kecamatan Panji Kabupaten Situbondo tersebut kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun yang menyertainya baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian; 6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari untuk setiap kelalaian dan keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkrach van gewijsde); 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa; 8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |