Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa SATRIO PINASIH ALIAS SUMARTONO ALIAS RINJANI BIN MARLAN pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 09.00 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli tahun 2018 Â atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Dusun Pesisir Barat RT 01 RW 02 Desa Klataan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau sesuatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu-muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang karena salah telah melakukan penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa menyewa 1 (satu) unit truk merk Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning milik Saksi Wiwin Hermanto dengan rangkaian kebohongan mengatakan yang pada pokoknya akan sewa kendaraan truk Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning milik saksi Wiwin untuk mengangkut kelapa dan kopi ke surabaya dengan uang sewa sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan juga uang makan saksi Wiwin selaku sopir sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) selama 1 (satu) bulan sehingga saksi Wiwin percaya dan menyerahkan Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) sebagai uang makan untuk saksi Wiwit dan uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang bonus fee sedangkan untuk uang sewa kendaraan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) belum dibayarkan oleh terdakwa sehingga saksi wiwin hanya menandatangani kwitansi senilai Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dari terdakwa  selanjutnya setelah Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning dalam penguasaan terdakwa tidak dipergunakan untuk mengirim kelapa dan kopi ke Surabaya melainkan dijual terdakwa kepada Pak Man melalui Sdr Ketut Miskin (belum tertangkap) tanpa ijin dari saksi Wiwin senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan juga terdakwa memberi uang Rp 500.000 kepada saksi Tude Feri untuk upah sehingga terdakwa memperoleh uang hasil penjualan Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning milik saksi Wiwin tanpa ijin sebesar Rp 19.500.000 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)
-  Bahwa selnajutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 saksi wiwin mendapat Informasi bahwa Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning miliknya telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa ijin saksi wiwin  selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 saksi Wiwin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Wiwin Hermanto menderita kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh  juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SATRIO PINASIH ALIAS SUMARTONO ALIAS RINJANI BIN MARLAN pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 09.00 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli tahun 2018 Â atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Dusun Pesisir Barat RT 01 RW 02 Desa Klataan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan, yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa menyewa 1 (satu) unit truk merk Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning milik Saksi Wiwin Hermanto untuk mengangkut kelapa dan kopi ke surabaya dengan uang sewa sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan juga uang makan saksi Wiwin selaku sopir sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) selama 1 (satu) bulan kemudian Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning oleh saksi Wiwin diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) sebagai uang makan untuk saksi Wiwit dan uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang bonus fee sedangkan untuk uang sewa kendaraan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) belum dibayarkan oleh terdakwa sehingga saksi wiwin hanya menandatangani kwitansi senilai Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dari terdakwa  selanjutnya setelah Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning milik saksi Wiwit dalam penguasaan terdakwa tidak dipergunakan untuk mengirim kelapa dan kopi ke Surabaya melainkan dijual terdakwa kepada Pak Man melalui Sdr Ketut Miskin (belum tertangkap) tanpa ijin dari saksi Wiwin senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan juga terdakwa memberi uang Rp 500.000 kepada saksi Tude Feri untuk upah  sehingga terdakwa memperoleh uang hasil menjual Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning milik saksi Wiwin sebesar Rp 19.500.000 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 saksi wiwin mendapat Informasi bahwa Mistubhisi Colt Diesel Nopol L 9739 GK tahun 2007 warna kuning miliknya telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa ijin saksi wiwin  selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 saksi Wiwin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Wiwin Hermanto menderita kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |