Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.Nurhadi
2.Munip
3.Hanafiyah
4.Miswa
1.Artawan
2.Ehwaniya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nurhadi
2Munip
3Hanafiyah
4Miswa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Firman, S.H., M.H.Nurhadi
2Edy Firman, S.H., M.H.Munip
3Edy Firman, S.H., M.H.Hanafiyah
4Edy Firman, S.H., M.H.Miswa
Tergugat
NoNama
1Artawan
2Ehwaniya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Terlawan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
  • Menolak Permohonan Eksekusi Riil atas obyek sengketa Perlawanan yang dimohon oleh Terlawan I kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo No : 01/Pdt.Eks/2017/PN Sit., sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  • Menyatakan Para Terlawwan II adalah sebagai ahli waris dari SUBAIDAH Alias B. ERUM;
  • Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah hak milik dari Almarhum SUBAIDAH Alias B. ERUM dan telah diberikan kepada Para Pelawan dan Terlawan II sebagai ahli warisnya yang belum dibagi waris serta penguasaan dan menempati atas obyek sengketa oleh Para Pelawan adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan perjanjian hutang piutang antara Terlawan II dengan PT. Bank Danamon dengan jaminan sertifikat Hak Milik No. 217 dan penjualan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jember dan pemenangnya adalah Terlawan I adalah cacad hukum sehingga batal demi hukum karena adanya unsur cacad hukum;
  • menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 217 kepada Para Pelawan tanpa syarat apapun;
  • Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR :

Dan atau jika Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak