INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
37/PDT.P/2014/PN SIT. | SRI BUDI HASTI, S.H. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2014 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 37/PDT.P/2014/PN SIT. | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR :
3. Memberikan ijin kepada Pemohon : SRI BUDI HASTI, SH., sebagai Orang Tua/ Ibu kandung untuk bertindak sebagai Wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama : TOMY RIDHA NUR SAPUTRA, dan memberikan hak serta kekuasaan kepada Pemohon selaku Wali dari anak kandungnya tersebut untuk menanda tangani Akta dan atau Surat ? Surat yang berkaitan dengan proses pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu ; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ; SUBSIDAIR : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |