Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/PDT.P/2014/PN SIT. SRI BUDI HASTI, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 37/PDT.P/2014/PN SIT.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI BUDI HASTI, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan secara sah Pemohon SRI BUDI HASTI, SH., sebagai Wali dari anak kandungnya yang bernama : TOMY RIDHA NUR SAPUTRA ;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon : SRI BUDI HASTI, SH., sebagai Orang Tua/ Ibu kandung untuk bertindak sebagai Wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama : TOMY RIDHA NUR SAPUTRA, dan memberikan hak serta kekuasaan kepada Pemohon selaku Wali dari anak kandungnya tersebut untuk menanda tangani Akta dan atau Surat ? Surat yang berkaitan dengan proses pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu ;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak