Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah BPKB kendaraan bermor roda dua, Merk Yamaha, No. BPKB M-04487410, No. Polisi P.4570.EV, No. Rangka MH328D30CBJ775738, No. Mesin 28D2775500, Tahun 2011, Warna Merah Marun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah )Â kepada Penggugat secara tunai.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsdiar:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). |