Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2019/PN Sit PT. BPR Artha Waringin Jaya DWI OKTAVIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Waringin Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL AINIPT. BPR Artha Waringin Jaya
Tergugat
NoNama
1DWI OKTAVIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah BPKB kendaraan bermor roda dua, Merk Yamaha, No. BPKB M-04487410, No. Polisi P.4570.EV, No. Rangka MH328D30CBJ775738, No. Mesin 28D2775500, Tahun 2011, Warna Merah Marun.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah )  kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsdiar:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak