Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2024/PN Sit | ALI AMAR | 1.ECA ALHADAD------TERGUGAT 12, masih dibawah umur, dalam hal ini diwakili oleh walinya : TERGUGAT 11/ENA ALHADAD 2.ZAHRA BINTI DJAFAR 3.SURAJA alias ANISA Binti DJAFAR 4.SABIJAH/SAFIYA 5.BIDIN ASEGAF 6.ALWI ASEGAF 7.SAFIYA ASEGAF 8.ECA ASEGAF 9.ENA ALHADAD 10.YEK AL HADAD 11.SIPAK ALHADAD 12.HOTIDJAH 13.INTAN 14.FATIMAH 15.NUR NIKMAH, 16.MUZNAH ALHADAD 17.NARWIRAH ALHADAD 18.LULUK ALHADAD 19.HIKMA ALHADAD |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
Total : Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai dasar untuk balik nama atas obyek sengketa Sertipikat Hak Milik No.155/Besuki, Luas : 6080 m2, Surat ukur No. 4718 tertanggal 14-4-1908, ke-atas nama Penggugat /Ali Amar di BPN Kabupaten Situbondo ; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/(dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ; 9. Menghukum Turut Tergugat 1 dan 2 untuk tunduk pada putusan ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |