----- Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 sekira jam 10.00 Wib saksi Indah Wiryati alias Indah binti H. Asmuni dan saksi Alvian Rahman Qosyim alias Alvin bin H. Nanang Qosyim datang kerumah Tersangka Arik Dwi Candra bin H. Asmuni dengan tujuan untuk membicarakan masalah warisan rumah yang berada di Kalbut, Kecamatan Mangaran akan dijual oleh saksi Indah Wiryati alias Indah binti H. Asmuni namun Tersangka Arik Dwi Candra bin H. Asmuni tidak mau dan tidak setuju selanjutnya saksi Indah Wiryati alias Indah binti H. Asmuni menanyakan masalah pembagian uang dari tanah yang dikelola dan disewakan oleh Tersangka Arik Dwi Candra bin H. Asmuni yang menyebabkan Tersangka Arik Dwi Candra bin H. Asmuni tersunggung dan emosi sehingga terjadi pemukulan terhadap saksi Indah Wiryati alias Indah binti H. Asmuni dengan maksud dan tujuan Tersangka Arik Dwi Candra bin H. Asmuni agar saksi Indah Wiryati alias Indah binti H. Asmuni keluar dari rumahnya kemudian dilerai oleh saksi Robby Sukarnain Maulana alias Robi Sukarnain dengan memegang Tersangka Arik Dwi Candra bin H. Asmuni sedangkan saksi Indah Wiryati alias Indah binti H. Asmuni pergi bersama saksi Alvian Rahman Qosyim alias Alvin bin H. Nanang Qosyim kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panarukan.
----- Penganiyaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. |