Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2023/PN Sit IRVAN SURYA HARTADI, S.H., M.H. MUHAMMAD FAHRIZAL HASAN AFANDI alias ICANG bin H. MUHTAR AFANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-537/M.5.40/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN SURYA HARTADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRIZAL HASAN AFANDI alias ICANG bin H. MUHTAR AFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. ALI MUSTOFA S.H.MUHAMMAD FAHRIZAL HASAN AFANDI alias ICANG bin H. MUHTAR AFANDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL HASAN AFANDI alias ICANG bin H. MU- HTAR pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan November tahun 2022 bertempat di Ruang Pen- daftaran RSUD Besuki di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak- tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Ter- dakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa melakukan pemukulan ter- hadap istrinya, yaitu: saksi MEI MELANI sehingga menyebabkan kepala saksi MEI MELANI berdarah, lalu Terdakwa membawa saksi MEI MELANI menuju ke RSUD Besuki untuk berobat, dan pada saat itu Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam diselip dalam pinggangnya, kemudian setibanya Ruang Pendaftaran RSUD Besuki Terdakwa mengamuk dan marah-marah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam dari dalam pinggangnya dan Terdakwa langsung mengancam petugas dan pengunjung yang berada RSUD Besuki dengan menggunakan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam tersebut, sehingga menyebabkan petugas dan pengunjung yang berada RSUD Besuki ketakutan dan terancam dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau mem- pergunakan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam serta Terdakwa tidak pernah ikut dalam komunitas atau klub olah raga menembak, kemudian Terdakwa juga dalam mempergunakan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 dan Peraturan Kapolri Nomor: 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan penga- manan senjata api non organic TNI/POLRI menyebutkan bahwa dalam hal penggunanaan senjata yang menyerupai senjata api atau airsoftgun harus ada izin dari Kepolisian Republik Indonesia.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAHRIZAL HASAN AFANDI alias ICANG bin H. MU- HTAR pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan November tahun 2022 bertempat di Ruang Pen- daftaran RSUD Besuki di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak- tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa melakukan pemukulan ter- hadap istrinya, yaitu: saksi MEI MELANI sehingga menyebabkan kepala saksi MEI MELANI berdarah, lalu Terdakwa membawa saksi MEI MELANI menuju ke RSUD Besuki untuk berobat, dan pada saat itu Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam diselip dalam pinggangnya, kemudian setibanya Ruang Pendaftaran RSUD Besuki Terdakwa mengamuk dan marah-marah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam dari dalam pinggangnya dan Terdakwa langsung mengancam petugas dan pengunjung yang berada RSUD Besuki dengan menggunakan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam tersebut, sehingga menyebabkan petugas dan pengunjung yang berada RSUD Besuki berlarian karena ketakutan dan terancam dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau mem- pergunakan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam serta Terdakwa tidak pernah ikut dalam komunitas atau klub olah raga menembak, kemudian Terdakwa juga dalam mempergunakan 1 (satu) unit senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA GARDONE V. T. warna hitam tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya