Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2023/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. SAMSUL HIDAYAT alias HIT bin MUHAMMAD ARIFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2547/M.5.40.3/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HIDAYAT alias HIT bin MUHAMMAD ARIFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa SAMSUL HIDAYAT als HIT bin MUHAMMAD ARIFI pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira jam 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat Dam Nangger, Gunung Malang, Kec Suboh, Kab. Situbondo atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan / atau ayat (2)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Nur Cholis Madjid dan saksi Ramadhani Tri Wijaya yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya peredaran pil triheksifenidil (trex) diwilayah Kec Suboh, Kab Situbondo yang diedarkan oleh terdakwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira jam 23.00 WIB saksi Ramadhani Tri Wijaya meminta bantuan saksi Dwi Ananda untuk membeli pil trex pada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Dwi Ananda sekira pukul 23.30 wib menghubungi terdakwa untuk memesan pil trex seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 23.45 saksi Dwi Ananda dan terdakwa sepakat bertemu di Dam Nangger, Gunung Malang, Kec Suboh, Kab. Situbondo, setelah bertemu saksi Dwi Ananta menyerahkan uang sebesar Rp, 70.000,- pada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 30 butir pil trex yang dibungkus dengan menggunakan aluminium foil lalu terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp. 10.000,- serta memberikan bonus berupa 5 butir pil trex sehingga saksi Dwi Ananda memperoleh 35 butir pil trex.
  • Bahwa setelah saksi Dwi Ananta berhasil membeli pil trex pada terdakwa kemudian sekira pukul 24.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 100 butir pil trex di dalam jok sepeda motornya, 1 bungkus plastic klip yang berisi 18 bungkus aluminium foil yang tiap bungkusnya berisi 5 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 90 butir pil trex dan 1 bungkus plastic klip berisi 4 butir pil trex disaku celanan sebelah kanan depan, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Dsn Gunung Malang Utara Rt 02 Rw 02, Ds Gunung Malang, Kec Suboh, Kab. Situbondo diketemukan 10 bungkus plastic klip bekas isi pil trex dan 10 lembar kertas aluminium foil didalam lemari di rumah terdakwa. Selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual pil trex tanpa adanya ijin diperoleh dengan cara membeli pada Mus pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 240.000,- yang kemudian oleh terdakwa diedarkan dengan cara dijual per 5 butir pil trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05780/NOF/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22252/2023/NOF dan 22253/2023/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan / atau ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 ttg Kesehatan jo pasal 60 angka 4 dan angka 10 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU No. 2 tahun 2022 ttg Cipta kerja menjadi Undang-Undang.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa SAMSUL HIDAYAT als HIT bin MUHAMMAD ARIFI pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira jam 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat Dam Nangger, Gunung Malang, Kec Suboh, Kab. Situbondo atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Nur Cholis Madjid dan saksi Ramadhani Tri Wijaya yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya peredaran pil triheksifenidil (trex) diwilayah Kec Suboh, Kab Situbondo yang diedarkan oleh terdakwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira jam 23.00 WIB saksi Ramadhani Tri Wijaya meminta bantuan saksi Dwi Ananda untuk membeli pil trex pada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Dwi Ananda sekira pukul 23.30 wib menghubungi terdakwa untuk memesan pil trex seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 23.45 saksi Dwi Ananda dan terdakwa sepakat bertemu di Dam Nangger, Gunung Malang, Kec Suboh, Kab. Situbondo, setelah bertemu saksi Dwi Ananta menyerahkan uang sebesar Rp, 70.000,- pada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 30 butir pil trex yang dibungkus dengan menggunakan aluminium foil lalu terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp. 10.000,- serta memberikan bonus berupa 5 butir pil trex sehingga saksi Dwi Ananda memperoleh 35 butir pil trex.
  • Bahwa setelah saksi Dwi Ananta berhasil membeli pil trex pada terdakwa kemudian sekira pukul 24.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 100 butir pil trex di dalam jok sepeda motornya, 1 bungkus plastic klip yang berisi 18 bungkus aluminium foil yang tiap bungkusnya berisi 5 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 90 butir pil trex dan 1 bungkus plastic klip berisi 4 butir pil trex disaku celanan sebelah kanan depan, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Dsn Gunung Malang Utara Rt 02 Rw 02, Ds Gunung Malang, Kec Suboh, Kab. Situbondo diketemukan 10 bungkus plastic klip bekas isi pil trex dan 10 lembar kertas aluminium foil didalam lemari di rumah terdakwa. Selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual pil trex tanpa memiliki keahlian dan kewenangan diperoleh dengan cara membeli pada pada Mus pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 240.000,- yang kemudian oleh terdakwa diedarkan dengan cara dijual per 5 butir pil trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05780/NOF/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22252/2023/NOF dan 22253/2023/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya