Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIBUT BHINEKA PUTRA bin JATIYONO (alm.) bersama Saksi HAERANI (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 05.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Pasar Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Saksi SAHID yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Mangaran Situbondo, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 05.00 WIB datang Saksi HAERANI berbelanja bahan pokok kepada Saksi SAHID dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada saat Saksi SAHID akan menutup toko terlebih dahulu Saksi SAHID mengecek keaslian uang dan didapati 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ternyata uang palsu sehingga langsung dibakar; ? Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 05.00 WIB Saksi HAERANI mendatangi toko Saksi SAHID untuk berbelanja bahan pokok dengan menggunakan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu pada saat saksi akan menutup toko terlebih dahulu Saksi SAHID mengecek keaslian uang dan didapati 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ternyata uang palsu sehingga 1 (satu) lembar uang palsu dibakar dan 1 (satu) lembar lagi disimpan untuk bukti apabila terjadi lagi, dan sejak saat itu Saksi SAHID mulai mencurigai Saksi HAERANI sehingga Saksi SAHID berkoordinasi dengan Anggota Polisi dari POLSEK Mangaran; ? Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember sekira pukul 05.00 WIB Saksi HAERANI menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan Saksi HAERANI belanja ke Pasar Mangaran, sebelum berangkat Saksi HAERANI memberitahu Terdakwa tentang uang palsu sambil menunjukkan uang palsu tersebut yang akan digunakan belanja, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi HAERANI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA SCOOPY warna merah dengan No. Polisi : P-3841-DS mendatangi toko Saksi SAHID di Pasar Mangaran untuk berbelanja bahan pokok dengan menggunakan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Saksi SAHID mengecek uang tersebut dan ternyata palsu selanjutnya Saksi SAHID menghubungi Saksi SUHEFRI yang merupakan Polisi dari POLSEK Mangaran sehingga langsung mengamankan Saksi HAERANI dan diketahui Saksi HAERANI berangkat ke Pasar Mangaran diantar oleh Terdakwa yang menunggu di luar Pasar Mangaran sehingga Terdakwa juga diamankan dan dibawa ke Polsek Mangaran untuk proses hukum lebih lanjut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |