------ Pelenggaran Peraturan Bupati No. 45 tahun 2020 pada Hari Selasa tanggal 29 September 2020, lokasi Jalan A. Yani (depan kantor Satpol PP Kab. Situbondo).
- Surat Ketetapan Denda Administratif ini diterbitkan karena telah melanggar perilaku hidup produktif dan aman dalam masa pendemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Situbondo. Jenis pelanggaran perilaku hidup produktif dan aman dalam masa pandemi Covid-19 perorangan tidak menggunakan masker, kepada Terdakwa yang melanggar diberikan sanksi administratif berupa Tindakan dalam bentuk tertentu.
------ Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo, melanggar Pasal 7 Perbup 45 Tahun 2020. |