Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. AGUS SETIAWAN alias AGUS bin SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1368/M.5.40/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIAWAN alias AGUS bin SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS Bin SUWITO pada hari Senin  tanggal 23 Mei 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Selep Jagung yang berada di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Hongkong  (HK) online yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya atas informasi tersebut Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, langsung berangkat menuju lokasi dan pada saat sampai di lokasi selep jagung yang berada di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan para Saksi mendapati Terdakwa sedang duduk-duduk di dekat pintu masuk selep sambil menunggu chat whatsapp dari pembeli nomor togel. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta dengan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam putih, uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu) hasil dari penjualan nomor judi togel, serta ATM BRI nomor: 6013 0130 5881 6146;
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli melalui whatsapp, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan cara membuka aplikasi google chrome melalui HP milik Terdakwa, lalu memasukan situs atau website AURA 4D dengan mengetik arj336251515.com. Selanjutnya setelah muncul username dan password kemudian Terdakwa memasukan username DZIRA dan Password dira1717 untuk login. Setelah login selanjutnya akan muncul kolom kode keamanan dengan mengetik 171717, kemudian Terdakwa mencari permainan judi togel online jenis Hongkong pada menu yang tertera. Setelah memilih permainan judi togel online jenis Hongkong (HK), selanjutnya akan muncul kolom pengisian nomor togel yang akan dibeli 2D/3D/4D. Setelah nomor-nomor dimasukan, kemudian menekan tombol konfirmasi dan permainan judi togel online jenis Hongkong (HK) resmi berjalan. Selanjutnya apabila ada pembeli yang nomornya keluar atau menang maka pembeli mendatangi Terdakwa pada keesokan harinya;
  • Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 19.00 WIB dan ditutup pada pukul 22.00 WIB.  Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.   

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45   Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS Bin SUWITO pada hari Senin  tanggal 23 Mei 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Selep Jagung yang berada di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula ketika Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Hongkong  (HK) online yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya atas informasi tersebut Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, langsung berangkat menuju lokasi dan pada saat sampai di lokasi selep jagung yang berada di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan para Saksi mendapati Terdakwa sedang duduk-duduk di dekat pintu masuk selep sambil menunggu chat whatsapp dari pembeli nomor togel. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta dengan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam putih, uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu) hasil dari penjualan nomor judi togel, serta ATM BRI nomor: 6013 0130 5881 6146;
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli melalui whatsapp, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dengan cara membuka aplikasi google chrome melalui HP milik Terdakwa, lalu memasukan situs atau website AURA 4D dengan mengetik arj336251515.com. Selanjutnya setelah muncul username dan password kemudian Terdakwa memasukan username DZIRA dan Password dira1717 untuk login. Setelah login selanjutnya akan muncul kolom kode keamanan dengan mengetik 171717, kemudian Terdakwa mencari permainan judi togel online jenis Hongkong pada menu yang tertera. Setelah memilih permainan judi togel online jenis Hongkong (HK), selanjutnya akan muncul kolom pengisian nomor togel yang akan dibeli 2D/3D/4D. Setelah nomor-nomor dimasukan, kemudian menekan tombol konfirmasi dan permainan judi togel online jenis Hongkong (HK) resmi berjalan. Selanjutnya apabila ada pembeli yang nomornya keluar atau menang maka pembeli mendatangi Terdakwa pada keesokan harinya;
  • Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 19.00 WIB dan ditutup pada pukul 22.00 WIB.  Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya