Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Feb. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2022/PN Sit |
Tanggal Surat |
Selasa, 15 Feb. 2022 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jayadi, S.H. | PANDI BIN SUEHMAR | 2 | BUDI SANTOSO SH,MH. | PANDI BIN SUEHMAR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Yani alias Bu Yani alias Bu As alias Bu Aswatik | 2 | Amsin | 3 | Lutfiah alias Bu Uun | 4 | Maryono | 5 | Ahmad Ramli | 6 | Djoesman Muzammil H. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EVA DIAN PRIHATINI, S.H. | Yani alias Bu Yani alias Bu As alias Bu Aswatik | 2 | EVA DIAN PRIHATINI, S.H. | Amsin | 3 | EVA DIAN PRIHATINI, S.H. | Lutfiah alias Bu Uun | 4 | EVA DIAN PRIHATINI, S.H. | Maryono | 5 | EVA DIAN PRIHATINI, S.H. | Ahmad Ramli | 6 | EVA DIAN PRIHATINI, S.H. | Djoesman Muzammil H. | 7 | DONDIN MARYASA ADAM | Yani alias Bu Yani alias Bu As alias Bu Aswatik | 8 | DONDIN MARYASA ADAM | Amsin | 9 | DONDIN MARYASA ADAM | Lutfiah alias Bu Uun | 10 | DONDIN MARYASA ADAM | Maryono | 11 | DONDIN MARYASA ADAM | Ahmad Ramli | 12 | DONDIN MARYASA ADAM | Djoesman Muzammil H. |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | 7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) c.q. Kantor Wilayah ATR/ BPN Prop. Jawa Timur c.q. Kantor ATR/ BPN Situbondo, |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DIDIK SUGIARTO, S.Sos. | 7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) c.q. Kantor Wilayah ATR/ BPN Prop. Jawa Timur c.q. Kantor ATR/ BPN Situbondo, |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan/ atau pemilik sah atas obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana dalam sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dan tumbuhan di atasnya sebagaimana dalam Buku Tanah Desa Mojosari Asembagus di Petok Nomor 122 Persil No. 30 Klas DII dengan atas nama B. Noersija Sarijadi dengan Luas ±0.42 Da (desiare) Batas Sebelah:
- Utara : Selokan dan Jalan Desa
- Barat : Petok 603/ Musholla
- Selatan : P Saeri
- Timur : Gang Desa/ Jalan Desa
Dan/ atau sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 270 Desa Mojosari dg. Luas Sekira ± 350 m2 dengan batas-batas dalam Surat Ukur Nomor: 608/ 1987 a.n. Sumani alias Bok Sunawi;
- Menyatakan secara hukum penguasaan oleh para tergugat dan/ atau dari siapapun yang memperoleh hak daripada atas obyek sengketa dalam perkara ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan penggugat;
- Menyatakan secara hukum segala perbuatan hukum dan akta-akta dan/ atau surat-surat yang dibuat sebagai dasar perubahan dan/ atau penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 270 Desa Mojosari dg. Luas Sekira ± 350 m2 dengan batas-batas dalam Surat Ukur Nomor: 608/ 1987 a.n. Sumani alias Bok Sunawi tidak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta turutannya;
- Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 270 Desa Mojosari dg. Luas Sekira ± 350 m2 dengan batas-batas dalam Surat Ukur Nomor: 608/ 1987 a.n. Sumani alias Bok Sunawi tidak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta turutannya karena didapat dari perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau dari siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkannya pada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;
- Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk), tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp. 400. 000. 000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk), tunai dan seketika untuk membayar kerugian immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah;
- Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk), tunai dan seketika untuk membayar jumlah total kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah);
- Memerintahkan, kepada Turut Tergugat (ATR/ BPN Situbondo) yang berwenang untuk melakukan perubahan data yuridis atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 270 Desa Mojosari dg. Luas Sekira ± 350 m2 dengan batas-batas dalam Surat Ukur Nomor: 608/ 1987 a.n. Sumani alias Bok Sunawi kepada keadaan semula dan/ atau kepada Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan negeri situbondo atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Situbondo;
- Menghukum, memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |