Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2022/PN Sit PANDI BIN SUEHMAR 1.Yani alias Bu Yani alias Bu As alias Bu Aswatik
2.Amsin
3.Lutfiah alias Bu Uun
4.Maryono
5.Ahmad Ramli
6.Djoesman Muzammil H.
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 15 Feb. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PANDI BIN SUEHMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jayadi, S.H.PANDI BIN SUEHMAR
2BUDI SANTOSO SH,MH.PANDI BIN SUEHMAR
Tergugat
NoNama
1Yani alias Bu Yani alias Bu As alias Bu Aswatik
2Amsin
3Lutfiah alias Bu Uun
4Maryono
5Ahmad Ramli
6Djoesman Muzammil H.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.Yani alias Bu Yani alias Bu As alias Bu Aswatik
2EVA DIAN PRIHATINI, S.H.Amsin
3EVA DIAN PRIHATINI, S.H.Lutfiah alias Bu Uun
4EVA DIAN PRIHATINI, S.H.Maryono
5EVA DIAN PRIHATINI, S.H.Ahmad Ramli
6EVA DIAN PRIHATINI, S.H.Djoesman Muzammil H.
7DONDIN MARYASA ADAMYani alias Bu Yani alias Bu As alias Bu Aswatik
8DONDIN MARYASA ADAMAmsin
9DONDIN MARYASA ADAMLutfiah alias Bu Uun
10DONDIN MARYASA ADAMMaryono
11DONDIN MARYASA ADAMAhmad Ramli
12DONDIN MARYASA ADAMDjoesman Muzammil H.
Turut Tergugat
NoNama
17. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) c.q. Kantor Wilayah ATR/ BPN Prop. Jawa Timur c.q. Kantor ATR/ BPN Situbondo,
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK SUGIARTO, S.Sos.7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) c.q. Kantor Wilayah ATR/ BPN Prop. Jawa Timur c.q. Kantor ATR/ BPN Situbondo,
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan/ atau pemilik sah atas obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana dalam sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dan tumbuhan di atasnya sebagaimana dalam Buku Tanah Desa Mojosari Asembagus di Petok Nomor 122 Persil No. 30 Klas DII dengan atas nama B. Noersija Sarijadi dengan Luas ±0.42 Da (desiare) Batas Sebelah:
  • Utara                           : Selokan dan Jalan Desa
  • Barat                           : Petok 603/ Musholla
  • Selatan                                    : P Saeri
  • Timur                           : Gang Desa/ Jalan Desa

Dan/ atau sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 270 Desa Mojosari dg. Luas Sekira ± 350 m2 dengan batas-batas dalam Surat Ukur Nomor: 608/ 1987 a.n. Sumani alias Bok Sunawi;

  1. Menyatakan secara hukum penguasaan oleh para tergugat dan/ atau dari siapapun yang memperoleh hak daripada atas obyek sengketa dalam perkara ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan penggugat;
  2. Menyatakan secara hukum segala perbuatan hukum dan akta-akta dan/ atau surat-surat yang dibuat sebagai dasar perubahan dan/ atau penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 270 Desa Mojosari dg. Luas Sekira ± 350 m2 dengan batas-batas dalam Surat Ukur Nomor: 608/ 1987 a.n. Sumani alias Bok Sunawi tidak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta turutannya;
  3. Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 270 Desa Mojosari dg. Luas Sekira ± 350 m2 dengan batas-batas dalam Surat Ukur Nomor: 608/ 1987 a.n. Sumani alias Bok Sunawi tidak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta turutannya karena didapat dari perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat atau dari siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkannya pada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;
  5. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk), tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp. 400. 000. 000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
  6. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk), tunai dan seketika untuk membayar kerugian immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah;
  7. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk), tunai dan seketika untuk membayar jumlah total kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah);
  8. Memerintahkan, kepada Turut Tergugat (ATR/ BPN Situbondo) yang berwenang untuk melakukan perubahan data yuridis atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 270 Desa Mojosari dg. Luas Sekira ± 350 m2 dengan batas-batas dalam Surat Ukur Nomor: 608/ 1987 a.n. Sumani alias Bok Sunawi kepada keadaan semula dan/ atau kepada Penggugat dalam perkara ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan pengadilan negeri situbondo atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Situbondo;
  11. Menghukum, memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh melaksanakan putusan perkara ini;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak