Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD WAKIK alias WAKIK bin SUPO pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira jam 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Pinggir Jalan Raya Surabaya – Banyuwangi tepatnya didepan Mebel Bang Hasyim masuk Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sadali, SH dan saksi Bima Putra pamungkas (keduanya Petugas Kepolisian Resort Situbondo) mendapat informasi dari masyarakat Kapongan bahwa di Jalan Raya Surabaya-Banyuwangi tepatnya didepan Mebel Bang Hasyim masuk Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sering terjadi pengedaran obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex (Trihexiphinidil) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan serta tanpa dilengkapi dokumen yang syah, atas informasi tersebut saksi Sadali, SH dan saksi Bima Putra Pamungkas menggunakan seorang Informan yaitu saksi Diono alias Dion untuk mencari tahu siapa yang sering melakukan pengedaran obat-obatan sediaan farmasi jenis trex tersebut dan juga saksi Diono alias Dion selaku Informan bisa mengungkap siapa pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex tersebut.
- Bahwa benar setelah itu saksi Diono alias Dion melakukan komonikasi dengan terdakwa dengan menggunakan sarana Telepone Selluler atau Hanphone untuk pemesanan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex dengan menggunakan nama samaran yaitu nama Tolak setelah itu saksi Diono alias Dion telah melakukan pemesanan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex dengan terdakwa sebanyak dua kali dimana yang pertama saksi Diono alias Dion dan saksi dari Polres Situbondo dapat memastikan bahwa yang diedarkan oleh terdakwa adalah benar obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex lalu setelah benar terdakwa mengedrkan obat-obatan tersebut kemudian para saksi dari Polres Situbondo meminta saksi Diono alias Dion untuk melakukan kembali pembelian obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex kepada terdakwa lalu pada saat saksi Diono alias Dion dan terdakwa terjadi jual beli di pinggir jaln raya didepan mebel Bang Hasyim Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo lalu para saksi dari Polres Situbondo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mochammad Wakik alias Wakik Bin Supoh dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik masing-masing plastik berisi @ 10 butir dengan jumlah total 20 butir pil Trex, dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hand Phone merk Asus warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. B-3578-TRU, 2 (dua) bungkus plastik @ 10 butir Trex dengan jumlah total 20 butir, dimana terdakwa mendapatkan barang berupa obat-obatan jenis Trex tersebut dibeli dari saksi Hendrik Handika alias Hendrik Bin Nihwan, dimana terdakwa membeli obat jenis Trex tersebut dengan maksud untuk dijual kemasyarakat, dan dengan hasil penjualan obat-obatan jenis Trex tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 3991/NOF/2018 pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A, Md. dengan hasil pemeriksaan, Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Triheksifenidil HCl Positif dengan demikian disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “Y†tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang terdaftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD WAKIK alias WAKIK bin SUPO pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira jam 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Pinggir Jalan Raya Surabaya – Banyuwangi tepatnya didepan Mebel Bang Hasyim masuk Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sadali, SH dan saksi Bima Putra pamungkas (keduanya Petugas Kepolisian Resort Situbondo) mendapat informasi dari masyarakat Kapongan bahwa di Jalan Raya Surabaya-Banyuwangi tepatnya didepan Mebel Bang Hasyim masuk Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sering terjadi pengedaran obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex (Trihexiphinidil) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan serta tanpa dilengkapi dokumen yang syah, atas informasi tersebut saksi Sadali, SH dan saksi Bima Putra Pamungkas menggunakan seorang Informan yaitu saksi Diono alias Dion untuk mencari tahu siapa yang sering melakukan pengedaran obat-obatan sediaan farmasi jenis trex tersebut dan juga saksi Diono alias Dion selaku Informan bisa mengungkap siapa pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex tersebut.
- Bahwa benar setelah itu saksi Diono alias Dion melakukan komonikasi dengan terdakwa dengan menggunakan sarana Telepone Selluler atau Hanphone untuk pemesanan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex dengan menggunakan nama samaran yaitu nama Tolak setelah itu saksi Diono alias Dion telah melakukan pemesanan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex dengan terdakwa sebanyak dua kali dimana yang pertama saksi Diono alias Dion dan saksi dari Polres Situbondo dapat memastikan bahwa yang diedarkan oleh terdakwa adalah benar obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex lalu setelah benar terdakwa mengedrkan obat-obatan tersebut kemudian para saksi dari Polres Situbondo meminta saksi Diono alias Dion untuk melakukan kembali pembelian obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex kepada terdakwa lalu pada saat saksi Diono alias Dion dan terdakwa terjadi jual beli di pinggir jaln raya didepan mebel Bang Hasyim Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo lalu para saksi dari Polres Situbondo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mochammad Wakik alias Wakik Bin Supoh dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik masing-masing plastik berisi @ 10 butir dengan jumlah total 20 butir pil Trex, dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hand Phone merk Asus warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. B-3578-TRU, 2 (dua) bungkus plastik @ 10 butir Trex dengan jumlah total 20 butir, dimana terdakwa mendapatkan barang berupa obat-obatan jenis Trex tersebut dibeli dari saksi Hendrik Handika alias Hendrik Bin Nihwan, dimana terdakwa membeli obat jenis Trex tersebut dengan maksud untuk dijual kemasyarakat, dan dengan hasil penjualan obat-obatan jenis Trex tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 3991/NOF/2018 pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A, Md. dengan hasil pemeriksaan, Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Triheksifenidil HCl Positif dengan demikian disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “Y†tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang terdaftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |