Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2022/PN Sit H TAUFIK ARAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1H TAUFIK ARAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : H. TAUFIK ARAHMAN, sebagai orang tua/Bapak Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : ZACKY DZIKRILLAH, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 29 Desember 2004, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya bersama-sama dengan ahli waris yang lain yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual terhadap :
  • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 716/Desa Patokan, diuraikan dalam Gambar Situasi, tanggal 21 Oktober 1982, Nomor : 1783, seluas 288 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak Haji Taufik Arahman;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak