Petitum |
PRIMER
- Menerima dan Mengabulkan, Gugagatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan, transaksi Jual beli Obyek Sengketa I, dan Obyek Sengketa II, antara KH. MUKHLAS LATIF alias NAHRAWI, BA atas nama jabatan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo Periode 1996 s/d 2001 dengan Tergugat, adalah SAH secara Hukum;
- Menyatakan, Bahwa tanah dengan identitas:
- tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 298, Surat Ukur Nomor : 21/1998, Luas 1905 m2 (seribu sembilan ratus lima meter persegi), di Desa Kesambi rampak, Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, atas nama : Indra Santosa, Dengan batas sebagai berikut:
- Batas barat : sawah H. Rifa’ie
- Batas Timur : sawah P. Umma
- Batas Utara : SU,No 20/1998
- Batas selatan : SU No 21/1998, sawah P. Umma
- tanah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 28/KAPONGAN/1998, tanggal 21 Maret 1998 pemegang Hak AJB INDRA SANTOSA untuk pembelian Tanah Yasan Kohir No. 597, Persil No. 49, Blok S.I, luas 2390 m2 (duaribu tigaratus Sembilan puluh meter persegi) terletak di Jalan Raya Banyuwangi, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, disebut Dengan batas sebagai beikut:
- Batas barat : sawah H. Rifa’i
- Batas Timur : sawah Toqim
- Batas Utara : Jalan raya Banyuwangi
- Batas selatan : sawah Bok Hayati
adalah SAH milik Nahdlatul Ulama Cabang Situbondo.
- Menyatakan, bahwa perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik materiil dan non materiil dengan jumlah total sebesar Rp. 700.000.000.000,- (tujuh ratus milyard rupiah).
- Memerintahkan, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan/atau melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah Setempat untuk memproses administrasi berkas dan data yuridis obyek sengketa a quo sampai terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). |