Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah benar sebagai pemilik sah satu-satunya dari bidang tanah Hak Guna Usaha, seluas 801.720 M2, yang terletak di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur, sesuai dengan surat tanda bukti kepemilikan tanah, yaitu berupa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur No. 02, tanggal 18-01-2002Â tercatat atas nama PT. Margasari Jaya, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT, karena secara tanpa hak telah menguasai tanah hak guna usaha milik Penggugat yaitu seluas kurang lebih 9 Ha atau seluas kurang lebih 90.000 M2 (sembilan puluh ribumeter persegi)dari seluruh bidang tanah hak guna usaha milik PENGGUGATyang berjumlah seluas seluas 801.720 M2, yang terletak di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur, sesuai dengan surat tanda bukti kepemilikan tanah, yaitu berupa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur No. 02, tanggal 18-01-2002 tercatat atas nama PT. Margasari Jaya, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar meninggalkan/mengosongkan lahan/tanah hak guna usaha milik dari PENGGUGAT seluas kurang lebih 9 Ha atau seluas kurang lebih 90.000 M2 (sembilan puluh ribumeter persegi) yang terletak di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur yang dikuasai PARA TERGUGAT tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGATtersebut, dan selanjutnya menyerahkannya kepada PENGGUGATdalam keadaan kosong tanpa syarat dan kompensasi apapun juga terhitung dari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesar Rp. 1.000.000,00 [satu juta rupiah] setiap harinya akibat keterlambatan melakukan pengosongan dan/atau penyerahan tanah Obyek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT.
a. Kerugian MateriilSebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus  juta rupiah);
- Kerugian Immateriil      Sebesar Rp. 4.000.000.000.-(empat milyar rupiah).
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan Pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSISDAIR :
Apabila Yth, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain dari tuntutan / gugatan yang diajukan oleh PENGGUGATmohon dengan hormat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ; naar redelijkeheid en billikkheid); |