Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO Jl. Basuki Rahmad No. 1A, Situbondo "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-93/M.5.40/Eku.2/10/2024 A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : NUR YANTO Alias YAYAN bin SANIMAN (alm) Tempat lahir : Situbondo Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 16 September 1989 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Janti Rt 02 Rw 02 Ds. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : MTS (Tidak Lulus) Lain-lain : - B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : Ditangkap : 03 Juli 2024 s/d 04 Juli 2024 Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024 di RUTAN Diperpanjang Oleh Penuntut Umum : 24 Juli 2024 s/d 01 September 2024 di RUTAN Diperpanjang Oleh Ketua PN Ke- I : 02 September 2024 s/d 01 Oktober 2024 di RUTAN Diperpanjang Oleh Ketua PN Ke- II : 02 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024 di RUTAN Ditahan Oleh Penuntut Umum Sejak : 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024 di RUTAN C. DAKWAAN : PERTAMA -------Bahwa Terdakwa NUR YANTO Alias YAYAN bin SANIMAN (alm) pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya di bulan Juli tahun 2024 bertempat di halaman belakang rumah yang beralamat Kp. Janti Rt 02 Rw 02 Ds. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 15.55 WIB, SAKSI BRIPKA ARIES FAJAR, SAKSI NUR CHOLIS MADJID, SAUDARA BRIPKA AGUS, SAUDARA BRIGADIR VENDI DAN BRIGADIR RETNO yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran PIL TREX dan PIL DEXTRO di Kp. Janti Rt 02 Rw 02 Ds. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo. Bahwa kemudian Saksi FIRMAN HOLID alias HOLID (Informan) menggunakan sepeda motor datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Janti RT 02 RW 02 Desa Ketah Kec Suboh Kab Situbondo dengan tujuan untuk membeli Pil TREX dan DEXTRO kepada Terdakwa. Setiba di rumah Terdakwa, Saksi FIRMAN langsung menemui Terdakwa yang sedang duduk bersama dengan Saksi YURI YADI alias YURI,kemudian Saksi FIRMAN memanggil Terdakwa lalu Terdakwa langsung menghampiri Saksi FIRMAN. Kemudian Saksi FIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan tangan kanan dan diterima oleh Terdakwa dengan tangan kanan sambil bertanya “MAU BELI APA?” kemudian dijawab oleh Saksi FIRMAN “MUA BELI PIL TREX dan PIL DEXTRO”. Kemudian Terdakwa mengambil PIL TREX dan PIL DEXTRO yang Terdakwa simpan di dapur rumah Terdakwa tepatnya di dalam 1 (satu) buah kresek warna hitam yang ada di atas kurungan ayam. Lalu terdakwa menjual atau menyerahkan PIL TREX sebanyak 12 (dua belas) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ciri-ciri pil berwarna putih berbentuk bulat dan tedapat tulisan Y di salah satu sisi Pil tersebut lalu dikemas plastic klip sedangkan Pil DEXTRO sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dengan ciri-ciri pil berwarna kuning berbentuk bulat dan terdapat tulisan DEXTRO di salah satu pil yang dikemas plastic klip dan menyerahkan kepada Saksi FIRMAN. Kemudian SAKSI BRIPKA ARIES FAJAR, SAKSI NUR CHOLIS MADJID, SAUDARA BRIPKA AGUS, SAUDARA BRIGADIR VENDI DAN BRIGADIR RETNO yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo datang untuk melakukan penangkapann. Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian didapat keterangan dari Terdakwa bahwa terdakwa telah mengedarkan PIL DEXTRO dan PIL TREX dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang merupakan obat keras selama kurang lebih 3 (tiga) bulanan. Bahwa Terdakwa mendapatkan atau membeli PIL DEXTRO dan PIL TREX dari seseorang yang bernama KIKI (DPO) dengan cara Terdakwa memesan PIL TREX dan PIL DEXTRO dengan cara menelfon, lalu kemudian KIKI (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk mengambil uang pembelian PIL TREX terlebih dahulu kemudian KIKI (DPO) kurang lebih 6 (enam) jam datang dan menyerahkan PIL TREX kepada Terdakwa sedangkan untuk PIL DEXTRO KIKI (DPO) diserahkan kurang lebih 24 (dua puluh empat) jam setelah pemesanan. Terdakwa melakukan pemesanan sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama mendapatkan PIL TREX yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di halaman belakang rumah yang beralamat Kp. Janti Rt 02 Rw 02 Ds. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo dan untuk PIL DEXTRO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan JUNI tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di halaman belakang rumah yang beralamat Kp. Janti Rt 02 Rw 02 Ds. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo. Bahwa SAKSI BRIPKA ARIES FAJAR, SAKSI NUR CHOLIS MADJID, SAUDARA BRIPKA AGUS, SAUDARA BRIGADIR VENDI DAN BRIGADIR RETNO yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo yang didampingi oleh Saksi MUHAMMAD FATHURROCHMAN FAQIH alias FATHUR selaku perangkat Desa Ketah Kec Suboh Kab Situbondo yang menyaksikan adanya penggeledahan lalu ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) Plastik klip yang masing-masing berisi 14 (empat belas) butir Pil DEXTRO total 42 (empat puluh dua) butir dan1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna hitam ditemukan di dalam 1 (satu) Buah tas slempang warna hitam yang ada di atas kursi yang ada di belakang rumah Terdakwa dan 13 (tiga belas) Plastik klip yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir Pil TREX total 104 (seratus empat) butir, 16 (enam belas) Plastik klip yang masing-masing berisi 4 (empat) butir Pil TREX total 64 (enam puluh empat) butir, 21 (dua puluh satu) Plastik klip yang masing-masing berisi 15 (lima belas) butir Pil DEXTRO total 315 (tiga ratus lima belas) butir, 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil DEXTRO, 1 (satu) Plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir Pil DEXTRO ditemukan di dalam 1 (satu) Buah tas warna merah muda yang terbungkus , 1 (satu) Buah kresek warna hitam yang ada di atas kurungan ayam yang ada di dapur rumah. Sedangkan 4 (empat) Pack plastik klip ditemukan di dalam 1 (satu) Buah kardus yang ada di kamar rumah Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No LAB: 05197/NOF/2024 pada hari Senin, tanggal 15 (lima belas) bulan Juni tahun 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ? 16207/2024/NOF dan 16209/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? 16208/2024/NOF dan 16210/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Guaifenisin (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ------ Perbuatan Terdakwa NUR YANTO Alias YAYAN bin SANIMAN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------ ATAU KEDUA -------Bahwa Terdakwa NUR YANTO Alias YAYAN bin SANIMAN (alm) pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya di bulan Juli tahun 2024 bertempat di halaman belakang rumah yang beralamat Kp. Janti Rt 02 Rw 02 Ds. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 15.55 WIB, Saksi FIRMAN HOLID alias HOLID (Informan) menggunakan sepeda motor datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Janti RT 02 RW 02 Desa Ketah Kec Suboh Kab Situbondo dengan tujuan untuk membeli Pil TREX dan DEXTRO kepada Terdakwa. Setiba di rumah Terdakwa, Saksi FIRMAN langsung menemui Terdakwa yang sedang duduk bersama dengan Saksi YURI YADI alias YURI, kemudian Saksi FIRMAN memanggil Terdakwa lalu Terdakwa langsung menghampiri Saksi FIRMAN. Kemudian Saksi FIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan tangan kanan dan diterima oleh Terdakwa dengan tangan kanan sambil bertanya “MAU BELI APA?” kemudian dijawab oleh Saksi FIRMAN “MUA BELI PIL TREX dan PIL DEXTRO”. Kemudian Terdakwa mengambil PIL TREX dan PIL DEXTRO yang Terdakwa simpan di dapur rumah Terdakwa tepatnya di dalam 1 (satu) buah kresek warna hitam yang ada di atas kurungan ayam. Lalu terdakwa menjual atau menyerahkan PIL TREX sebanyak 12 (dua belas) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ciri-ciri pil berwarna putih berbentuk bulat dan tedapat tulisan Y di salah satu sisi Pil tersebut lalu dikemas plastic klip sedangkan Pil DEXTRO sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dengan ciri-ciri pil berwarna kuning berbentuk bulat dan terdapat tulisan DEXTRO di salah satu pil yang dikemas plastic klip dan menyerahkan kepada Saksi FIRMAN. Kemudian SAKSI BRIPKA ARIES FAJAR, SAKSI NUR CHOLIS MADJID, SAUDARA BRIPKA AGUS, SAUDARA BRIGADIR VENDI DAN BRIGADIR RETNO yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo datang untuk melakukan penangkapan yang didampingi oleh Saksi MUHAMMAD FATHURROCHMAN FAQIH alias FATHUR selaku perangkat Desa Ketah Kec Suboh Kab Situbondo yang menyaksikan adanya penggeledahan lalu ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) Plastik klip yang masing-masing berisi 14 (empat belas) butir Pil DEXTRO total 42 (empat puluh dua) butir dan1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna hitam ditemukan di dalam 1 (satu) Buah tas slempang warna hitam yang ada di atas kursi yang ada di belakang rumah Terdakwa dan 13 (tiga belas) Plastik klip yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir Pil TREX total 104 (seratus empat) butir, 16 (enam belas) Plastik klip yang masingmasing berisi 4 (empat) butir Pil TREX total 64 (enam puluh empat) butir, 21 (dua puluh satu) Plastik klip yang masing-masing berisi 15 (lima belas) butir Pil DEXTRO total 315 (tiga ratus lima belas) butir, 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil DEXTRO, 1 (satu) Plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir Pil DEXTRO ditemukan di dalam 1 (satu) Buah tas warna merah muda yang terbungkus , 1 (satu) Buah kresek warna hitam yang ada di atas kurungan ayam yang ada di dapur rumah. Sedangkan 4 (empat) Pack plastik klip ditemukan di dalam 1 (satu) Buah kardus yang ada di kamar rumah Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No LAB: 05197/NOF/2024 pada hari Senin, tanggal 15 (lima belas) bulan Juni tahun 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ? 16207/2024/NOF dan 16209/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? 16208/2024/NOF dan 16210/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Guaifenisin (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin keahlian kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. ----------Perbuatan Terdakwa NUR YANTO Alias YAYAN bin SANIMAN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------- Situbondo, 07 November 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. AJUN JAKSA MADYA |