Petitum |
Primair
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada Kamis tanggal 14 Februari 2008 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Pak Abdul Azis Alias Niman karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Bloro;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Pak Abdul Azis Alias Niman tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono) |