Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 26 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
62/Pdt.G/2019/PN Sit |
Tanggal Surat |
Kamis, 26 Des. 2019 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WELLY KURNIAWAN, SH | SUMARNO | 2 | Erryck Gunawan, S.H. | SUMARNO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyuglugur | 2 | Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Supriyono, S.H., M.Hum. | Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo | 2 | Supriyono, S.H., M.Hum. | Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyuglugur |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda tahapan-tahapan selanjutnya dalam pemilihan Kepala Desa BanyuglugurKecamatan Banyuglugur  Kabupaten Situbondo  sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOKÂ PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah calon Kepala Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur  Kabupaten Situbondo dalam Pilkades tanggal 23 Oktober 2019.
- Menyatakan secara hukum Tergugat IÂ bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum Tergugat IIbersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum hasil pemilihan kepala Desa Banyuglugur tanggal 23 Oktober 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum dengan Memerintahkan Kepada Panitia pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo dalam hal ini Tergugat II dan Panitia Pemilihan Kepala Desa  Banyuglugur dalam hal ini Tergugat I untuk melakukan Pemilihan ulang Kepala Desa Banyuglugur.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian baik moril maupun materiil  secara tanggung renteng  kepada Penggugat sebesar Rp.1. 000. 000.000.000 (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Yang MuliaMajelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |