Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2019/PN Sit SUMARNO 1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyuglugur
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 26 Des. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUMARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WELLY KURNIAWAN, SHSUMARNO
2Erryck Gunawan, S.H.SUMARNO
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyuglugur
2Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo
2Supriyono, S.H., M.Hum.Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyuglugur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda tahapan-tahapan selanjutnya dalam pemilihan Kepala Desa  BanyuglugurKecamatan Banyuglugur   Kabupaten Situbondo   sampai adanya  putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK  PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah calon Kepala Desa Banyuglugur Kecamatan  Banyuglugur   Kabupaten Situbondo dalam Pilkades tanggal 23 Oktober 2019.
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat I  bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat IIbersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan secara hukum hasil pemilihan kepala Desa Banyuglugur  tanggal 23 Oktober 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menghukum dengan Memerintahkan Kepada Panitia pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo dalam hal ini Tergugat II dan Panitia Pemilihan Kepala Desa   Banyuglugur dalam hal ini Tergugat I  untuk melakukan  Pemilihan  ulang Kepala Desa Banyuglugur.
  7. Menghukum  Tergugat I  dan Tergugat II  untuk membayar  ganti kerugian  baik moril maupun materiil   secara tanggung renteng   kepada Penggugat sebesar Rp.1. 000. 000.000.000 (satu milyar rupiah).
  8. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau jika Yang MuliaMajelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak