Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2023/PN Sit MARKACUNG, S.H.,M.H. PT.BERKAH DUA BERLIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MARKACUNG, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUHARI MUSLIM.S.HMARKACUNG, S.H.,M.H.
Tergugat
NoNama
1PT.BERKAH DUA BERLIAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Enggrit Dwi Budi Setiawan, S.H.PT.BERKAH DUA BERLIAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 922.073.500,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap harta tidak bergerak milik TERGUGAT yaitu :
  2. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.1188, Luas 9484 M2 ( Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi ) atas nama Anis Rifdi Wahyuni, terletak di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo;
  3. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan No.934 Luas 102 M2 ( Seratus Dua Meter Persegi ) atas nama PT.Berkah Dua Berlian terletak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perintah Kerja  dari PT.Berkah Dua Berlian kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
    • No

      SPK NO.

      NILAI SPK

      ( Rp )

      PEMBAYARAN ( Rp )

      SISA PEMBAYARAN ( Rp )

      1

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  96.192.000,-

      Rp.  -

      Rp.  96.192.000,-

      2

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  95.000.000,-

      Rp.  42.792.000,-

      Rp.  52.208.000,-

      3

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  63.574.000,-

      Rp.  -

      Rp.  63.574.000,-

      4

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  87.729.000,-

      Rp.    3.950.000,-

      Rp.  83.779.000,-

      5

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  56.329.000,-

      Rp.  -

      Rp.  56.329.000,-

      6

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  21.422.000,-

      Rp.  -

      Rp.  21.422.000,-

      7

      017/SPK/VII/2019

      Rp.105.000.000,-

      Rp.  85.500.000,-

      Rp.  19.500.000,-

      8

      016/SPK/VII/2019

      Rp.125.000.000,-

      Rp.132.000.000,-

      Rp.(7.000.000,-)

      9

      020/SPK/XI/2019

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  69.384.000,-

      Rp.  20.616.000,-

      10

      020/SPK/XI/2019

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  32.000.000,-

      Rp.  58.000.000,-

      11

      020/SPK/VI/2019

      Rp.125.000.000,-

      Rp.110.000.000,-

      Rp.  15.000.000,-

      12

      009/SPK/III/2020

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  44.874.500,-

      Rp.  45.125.500,-

      13

      009/SPK/III/2020

      Rp.245.000.000,-

      Rp.100.000.000,-

      Rp.145.000.000,-

      14

      011/SPK/VI/2020

      Rp.140.000.000,-

      Rp.  50.000.000,-

      Rp.  90.000.000,-

      15

      009/SPK/III/2020

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  70.470.000,-

      Rp.  19.530.000,-

      16

      011/SPK/VI/2020

      Rp.125.000.000,-

      Rp.117.377.000,-

      Rp.    7.623.000,-

      17

      009/SPK/I/2021

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  -

      Rp.  90.000.000,-

       

      JUMLAH

      Rp.1.735.246.000,-

      Rp.858.347.500,-

      Rp.876.898.500,-

      Adalah SAH dan berkekuatan Hukum.
  4. Menyatakan bahwa Tunggakan pembayaran tukang / kuli harian yang dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp.45.175.000,- ( Empat Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan perincian :
    • Tunggakan gaji tukang / kuli harian Rp.85.175.000,-
    • Pembayaran                                       Rp.40.000.000,-
    • Sisa Pembayaran                               Rp.45.175.000,-
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp.922.073.500,- ( Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah ), dengan perincian :
    • Sisa pembayaran pembangunan rumah Rp.876.898.500,-
    • Sisa Pembayaran Tukang / Kuli harian      Rp.  45.175.000,-
    • Secara Tunai dan Seketika                         Rp.922.073.500,-
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) per hari dalam hal TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, yang terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari TERGUGAT ( Uitvoerbaar Bij Voorraad );
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak