Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2017/PN Sit. Masia 1.Surmina Alias B. Hayati
2.Hayati
3.Nasa
4.Izan Faurize
5.Yusuf
6.Edi Suprapto
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Masia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abu Hasin, S.H.Masia
Tergugat
NoNama
1Surmina Alias B. Hayati
2Hayati
3Nasa
4Izan Faurize
5Yusuf
6Edi Suprapto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bunaryo Alias P. Herik
2Hosmawi
3B. Saja'i
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa, yakni sebidang tanah pekarangan yang terletak di  Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dengan Luas 495 M2 (empat ratus sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas:

Utara : Jalan Desa;

Barat : Jalan Desa;

Timur : Pekarangan Sagonto sekarang  H. Abd. Karim;

Selatan : Pekarangan Nato;

4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa secara melawan hukum;

5. Menyatakan bahwa Para Tergugat tanpa hak dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;

7. Menyatakan Akta maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh Para Tergugat atas tanah obyek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan  hukum;

8. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;

11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta siapapun untuk mentaati isi putusan ini;

12. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak