Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2017/PN Sit. | Masia | 1.Surmina Alias B. Hayati 2.Hayati 3.Nasa 4.Izan Faurize 5.Yusuf 6.Edi Suprapto |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mar. 2017 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2017/PN Sit. | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mar. 2017 | ||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
Utara : Jalan Desa; Barat : Jalan Desa; Timur : Pekarangan Sagonto sekarang H. Abd. Karim; Selatan : Pekarangan Nato; 4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa secara melawan hukum; 5. Menyatakan bahwa Para Tergugat tanpa hak dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 7. Menyatakan Akta maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh Para Tergugat atas tanah obyek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 8. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack; 11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta siapapun untuk mentaati isi putusan ini; 12. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |