Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri Situbondo  apabila telah dilaksakan;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak  atas tanah sengketa;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat  yang menguasai tanah sengketa sejak tahun 2011 sampai sekarang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan diri Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi metarill uang penghasilan panen kepada Penggugat sejak 2011 sampai sekarang yaitu tahun 2017 selama 6 tahun dengan pertahun Rp.5.550.000,- (lima juta lia ratus lima pulu ribu rupiah) maka selama 6 tahun akan berjumlah  sebesar  Rp.. 33.300.000,- (tiga puluh tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)  dan akan bertambah setiap tahunnya sampai perkara berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah Sengketa kepada  Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini sebagai putusan serta merta atau dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |