Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. 1.BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI
2.NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1330/M.5.40.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI[Penahanan]
2NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 14.57 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Pos Gardu di KP Tanah Anyar Rt.03 Rw.01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Berawal ketika tim SATRESNARKOBA POLRES Situbondo mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran PIL TREX di wilayah Panarukan yang dilakukan secara terang-terangan oleh para terdakwa, bahwa selanjutnya Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil yang tidak terdapat ijin edarnya kepada Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP, bahwa awalnya Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP menuju di sebuah Pos Gardu dekat rumah Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF di Kampung Tanah Anyar Rt.03 Rw.01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo untuk membeli obat jenis PIL TREX, kemudian Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP mendatangi Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF yang sedang duduk di Pos Gardu, kemudian Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP membeli obat jenis PIL TREX seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA ALIAS NOVI BINTI ABDUL LATIF (ALM) kemudian Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA ALIAS NOVI BINTI ABDUL LATIF (ALM) menyerahkan 10 (sepuluh) butir Pil TREX dan uang kembalian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) kepada Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP.
  • Bahwa kemudian Saksi NOVANTIO A.T.W dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan dibantu oleh Sat Sabhara Polres Situbondo yang berjumlah 10 orang menangkap Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF (alm), kemudian sekira pukul 15.05 Wib Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI berlari menghampiri Saksi NOVANTIO A.T.W dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd sambil berteriak memprovokasi warga sekitar, namun Saksi NOVANTIO A.T.W dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan rekan-rekan dapat mengendalikan situasi di lokasi, bahwa kemudian Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF dievakuasi dan diamankan menuju Polres Situbondo menggunakan mobil dinas Sat Sabhara.
  • Behwa kemudian Saksi NOVANTIO A.T.W dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd melakukan penggeledahan  di rumah Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF (alm), petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir yang diduga Pil TREX.
  2. 30 (tiga puluh) butir yang diduga Pil TREX.
  3. 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir dengan total 112 (seratus dua belas) butir diduga Pil DEXTRO.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir diduga Pil DEXTRO.
  5. 1 (satu) buah kresek warna hitam.
  6. Uang tunai sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) .
  7. Uang tunai sebesar Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah).
  8. 1 (satu) buah dompet warna merah muda.
  9. 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 140 (seratus empat puluh) butir yang diduga Pil TREX.
  10. 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir dengan total 88 (delapan puluh delapan) butir diduga Pil DEXTRO.
  11. 4 (empat) Pak Plastik Klip.
  12. 1 (satu) buah wadah blender terbuat dari plastik.
  13. 1 (satu) buah plastik warna putih
  • Bahwa Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI membeli PIL TREX dari seseorang yang bernama ALDO sebanyak 1.000 (seribu) butir PIL TREX dengan harga sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF membungkus ulang dengan isi 10 (sepuluh) butir PIL TREX untuk dijual kembali dengan keuntungan per 1.000 (seribu) butir nya adalah Rp.1.150.000. (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa kemudian saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa polisi menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX.
  • Kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03421/NOF/2023 Tanggal 8 Mei 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., TITIN ERIAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • Barang bukti nomor 07810/2023NOF, 07811/2023/NOF dan 07812/2023/NOF (seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 Angka 4 dan Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Cipta Kerja.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 14.57 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Pos Gardu di KP Tanah Anyar Rt.03 Rw.01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika tim SATRESNARKOBA POLRES Situbondo mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran PIL TREX di wilayah Panarukan yang dilakukan secara terang-terangan oleh para terdakwa, bahwa selanjutnya Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil yang tidak terdapat ijin edarnya kepada Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP, bahwa awalnya Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP menuju di sebuah Pos Gardu dekat rumah Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF di Kampung Tanah Anyar Rt.03 Rw.01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo untuk membeli obat jenis PIL TREX, kemudian Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP mendatangi Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF yang sedang duduk di Pos Gardu, kemudian Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP membeli obat jenis PIL TREX seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA ALIAS NOVI BINTI ABDUL LATIF (ALM) kemudian Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA ALIAS NOVI BINTI ABDUL LATIF (ALM) menyerahkan 10 (sepuluh) butir Pil TREX dan uang kembalian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) kepada Saksi HERMANTO alias HERMAN alias SARIP.
  • Bahwa kemudian Saksi NOVANTIO A.T.W dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan dibantu oleh Sat Sabhara Polres Situbondo yang berjumlah 10 orang menangkap Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF (alm), kemudian sekira pukul 15.05 Wib Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI berlari menghampiri Saksi NOVANTIO A.T.W dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd sambil berteriak memprovokasi warga sekitar, namun Saksi NOVANTIO A.T.W dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan rekan-rekan dapat mengendalikan situasi di lokasi, bahwa kemudian Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF dievakuasi dan diamankan menuju Polres Situbondo menggunakan mobil dinas Sat Sabhara.
  • Behwa kemudian Saksi NOVANTIO A.T.W dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd melakukan penggeledahan  di rumah Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF (alm), petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir yang diduga Pil TREX.
  2. 30 (tiga puluh) butir yang diduga Pil TREX.
  3. 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir dengan total 112 (seratus dua belas) butir diduga Pil DEXTRO.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir diduga Pil DEXTRO.
  5. 1 (satu) buah kresek warna hitam.
  6. Uang tunai sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) .
  7. Uang tunai sebesar Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah).
  8. 1 (satu) buah dompet warna merah muda.
  9. 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 140 (seratus empat puluh) butir yang diduga Pil TREX.
  10. 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir dengan total 88 (delapan puluh delapan) butir diduga Pil DEXTRO.
  11. 4 (empat) Pak Plastik Klip.
  12. 1 (satu) buah wadah blender terbuat dari plastik.
  13. 1 (satu) buah plastik warna putih
  • Bahwa Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI membeli PIL TREX dari seseorang yang bernama ALDO sebanyak 1.000 (seribu) butir PIL TREX dengan harga sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF membungkus ulang dengan isi 10 (sepuluh) butir PIL TREX untuk dijual kembali dengan keuntungan per 1.000 (seribu) butir nya adalah Rp.1.150.000. (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa BAITURAHMAN alias BAYYI bin SANAWI dan Terdakwa NELIYANA RETNO NOVIA alias NOVI binti ABDUL LATIF bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa kemudian saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa polisi menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX.
  • Kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03421/NOF/2023 Tanggal 8 Mei 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., TITIN ERIAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • Barang bukti nomor 07810/2023NOF, 07811/2023/NOF dan 07812/2023/NOF (seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya