Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MOH ARIFIN als ARIF bin MARYONOÂ pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kp Bengko Alas, Ds Sopet, Kec Jangkar, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira jam 16.00 wib setelah terdakwa selesai mencari rumput terdakwa menuju keperkebunan tebu lalu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menuju pekarangan rumah saksi korban Busandi di Kp Bengko Alas, Ds Sopet, Kec Jangkar, Kab Situbondo kemudian terdakwa menuju kekandang kambing milik saksi korban yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi korban, sesampainya di kandang kambing lalu terdakwa melonggarkan ikatan tali pengekang leher kambing dan setelah melepas tali kemudian terdakwa tanpa adanya ijin mengambil 1 ekor kambing betina jenis gibas usia 18 bulan warna putih dan dalam keadaan mengandung lalu oleh terdakwa kambing tersebut digendong dengan menggunakan kedua tangannya dibawa keluar kandang dan sesampainya dijalan desa kambing tersebut diturunkan lalu didorong dari arah belakang dibawa menuju tengah tebu yang jaraknya 1 km dari rumah saksi korban, selanjutnya dengan menggunakan pelepah pisang terdakwa mengikat leher kambing pada tanaman tebu kemudian terdakwa pergi.
- Bahwa keesokan harinya terdakwa menuju kerumah pedagang sapi yang beralamat di Kp. Bengko Alas dengan tujuan untuk menjual kambing milik saksi korban namun tidak bertemu dengan pedagang sapi tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira jam 06.00 wib ketika saksi korban mengetahui kambing miliknya hilang kemudian dilakukan pencarian dan ketika dilakukan pencarian ditengah kebun tebu diketemukan sandal jepit milik terdakwa yang mana sandal tersebut diikat dengan menggunakan kawat, setelah mengetahui sandal tersebut milik terdakwa kemudian saksi korban mencari terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi korban menanyakan kambing miliknya yang hilang kemudian terdakwa mengambil kambing milik saksi korban yang diletakkan ditengah tanaman tebu lalu diserahkan pada saksi korban.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korbanmengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. |