Petitum |
P r i m a i r:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa OBYEK TANAH SENGKETA adalah hak milik yang sah dari PENGGUGAT ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap  PENGGUGAT,  yang dengan tanpa ijin dan persetujuan PENGGUGAT telah menguasai dan menggarap, mengelola serta mengambil hasilnya sendiri  usaha budidaya tambak udang  atas OBYEK TANAH SENGKETA selama sekitar 2 (dua) tahun, dari sejak tanggal 06 – 01 – 2017 sampai dengan akhir tahun 2018   ;
- Menghukum  TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel kepada  PENGGUGAT ,  sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah)  dan kerugian moriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  secara tunai dan sekaligus, sampai putusan atas perkara a quo  dibacakan di muka sidang  Pengadilan Negeri Situbondo ;
- Menghukum TERGUGAT beserta keluarganya untuk mengosongkan OBYEK TANAH SENGKETA dari segala kekayaan dan seseorang yang mendapat hak dari mereka dengan tanpa beban apapun, kemudian menyerahkan OBYEK TANAH SENGKETA kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan layak, apabila perlu dengan bantuan aparat POLRI ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa atas putusan perkara a quo : uitvoerbaar bij voorraad atau  dapat dilaksanakan putusan serta merta.
- Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
- Menghukum TURUT TERGUGAT  agar tunduk terhadap putusan perkara a quo.
S u b s i d a i r:
Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap paling baik, adil dan bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |