Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2018/PN Sit. RATNA INDRAWATI BASUKI UTOMO EKO PUTRO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1RATNA INDRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI KADARWATI, S.H.RATNA INDRAWATI
Tergugat
NoNama
1BASUKI UTOMO EKO PUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan nasional Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Dalam pokok perkara

P r i m a i r:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan sebagai  hukum bahwa OBYEK TANAH SENGKETA adalah hak milik yang sah dari PENGGUGAT ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap  PENGGUGAT,  yang dengan tanpa ijin dan persetujuan PENGGUGAT telah menguasai dan menggarap, mengelola serta mengambil hasilnya sendiri  usaha budidaya tambak udang  atas OBYEK TANAH SENGKETA selama sekitar  2 (dua) tahun, dari sejak tanggal 06 – 01 – 2017 sampai dengan akhir tahun 2018   ;
  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel kepada  PENGGUGAT ,  sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah)  dan kerugian moriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  secara  tunai dan sekaligus, sampai putusan atas perkara a quo  dibacakan di muka sidang  Pengadilan Negeri Situbondo ;
  1. Menghukum TERGUGAT beserta keluarganya untuk mengosongkan OBYEK TANAH SENGKETA dari segala kekayaan dan seseorang yang mendapat hak dari mereka dengan tanpa beban apapun, kemudian menyerahkan OBYEK TANAH SENGKETA kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan layak, apabila perlu dengan bantuan aparat POLRI ;
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa atas putusan perkara a quo : uitvoerbaar bij voorraad atau  dapat dilaksanakan putusan serta merta.
  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
  1. Menghukum TURUT  TERGUGAT  agar tunduk terhadap putusan perkara a quo.

S u b s i d a i r:

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap paling baik, adil dan bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak