Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit | AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. | MONTAHE bin alm. MAHYANG alias PAK HAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Nomor Perkara | 211/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-4059/Eku.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa MONTAHE BIN (Alm) MAHYANG ALIAS PAK HAR pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kawasan Taman Nasional Baluran Blok Curah Gangga masuk Desa Sumberwaru Kec. Banyuputih Kab Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Orang perseorangan yang dengan sengaja, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang |
Pihak Dipublikasikan | Ya |