Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 29 Januari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 29 Januari 2013;
- Menghukum Tergugat membayar “Ganti Rugi” kerugian Materiill kepada Penggugat sebesar Rp. 230,000,000,- (duaratus tiga puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus dalam waktu selambat-lambatnya 8 hari kerja semenjak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Akta Jual Beli:
- Akta Jual Beli No. 576-JB-V/2008, tanggal 8 Mei 2008
- Akta Jual Beli No. 1426/JB/XII/2008, tanggal 30 Desember 2008
- Akta Jual Beli No. 66/II/1996, tanggal 15 Februari 1996
- Akta Jual Beli No. 1406/JB/XII/2008, tanggal 27 Desember 2008
- Akta Jual Beli No. 926/JB/VI/2008, 30 Juni 2008
- Akta Jual Beli No. 918/JB/VI/2008, 30 JUNI 2008
- Akta Jual Beli No. 919/JB/VI/2008, 30 JUNI 2008
- Akta Jual Beli No. 693/JB/STB/2008, 09 DESEMBER 2008
- Akta Jual Beli No. 556/JB/V/2008, 06 MEI 2008
- Akta Jual Beli No. 490/JB/IV/2008, 24 APRIL 2008
- Akta Jual Beli No.1428/JB/XII/2008, 30 DESEMBER 2008
- Akta Jual Beli No. 714/JB/V/2008, 31 MEI 2008
- Akta Jual Beli No. 1439/JB/XII/2008, 31 DESEMBER 2008;
- Akta Jual Beli No. 577/JB/V/2008, 08 MEI 2008;
- Akta Jual Beli No. 928/JB/VI/2008, 30 JUNI 2008;
- Akta Jual Beli No. 399/JB/III/2009, 30 MARET 2009;
- Akta Jual Beli No. 403/JB/III/2009, 30 MARET 2009;
- Akta Jual Beli No. 1441/JB/XII/2008, 31 DESEMBER 2008
- Akta Jual Beli No. 920/JB/VI/2008, 30 JUNI 2008;
- Akta Jual Beli No. 1405/JB/XII/2008, 27 DESEMBER 2008
- Akta Jual Beli No. 612/JB/V/2008, 14 MEI 2008;
- Akta Jual Beli No. 733/JB/VI/2008, 04 JUNI 2008;
- Akta Jual Beli No. 489/JB/IV/2008, 24 APRIL 2008;
- Akta Jual Beli No. 1407/JB/XII/2008, 27 DESEMBER 2008
- SHM. No. 600 atas nama HUSEN;
- SHM No. 599 atas nama Edi Sumarsono;
Merupakan bahagian objek jual beli sebagaimana perjanjian jual beli tanah tanggal 29 Januari 2013 antara Penggugat dan Tergugat, tetap dalam penguasaan Penggugat sepanjang belum dibayar ganti kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar “Ganti Rugi” kerugian Immateriill kepada Penggugat sebesar Rp. 131.000.000.000,- (seratustiga puluh satu milyar duaratus lima puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melaporkan Penggugat sebagaimana Laporan Polisi No. LP-B/246/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT-Polres Situbondo, tanggal 28 Agustus 2020 adalah tidak beralasan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan putusan perkara ini;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |