Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
46/Pid.C/2018/PN Sit Amintas Lion Agusta Idris Alias Pak Sum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.C/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/05/IX/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Amintas Lion Agusta
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Idris Alias Pak Sum[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Peristiwa tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh Tersangka Idris Alias Pak Sum terhadap korban Misyana ALias Bu Her.

Dilaporkan pada : Hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018, jam 23.30 Wib.

Uraian Perkara Pidana secara singkat :

----- Tindak Pidana penganiyaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekira jam 19.00 wib yang dilakukan oleh Tersangka Idris Alias Pak Sum dengan melakukan penganiyaan terhadap korban Misyana Alias Bu Her yang terletak di halaman milik korban alamat Dusun Jeruk RT/RW. 001/001 Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

----- Tersangka Idris Alias Pak Sum melakukan penganiyaan terhadap korban Misyana Alias Bu Her dengan cara menyentuh/menamplek pundak kiri korban, dari hasil Visum Et Repertum Puskesmas Jatibanteng korban Misyana Alias Bu Her terdapat 3 luka gores agak kemerahan di leher kanan PXL kurang lebih 2,5 x 0,5 cm, 2,5 x 0,8 cm dan terdapat luka gores di pergelangan tangan kanan PXL kurang lebih 3 x 0,2 cm serta luka gores pada betis kaki kanan bawah bagian luar PXL kurang lebih 2 x 0,2 cm.

----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka Tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya