Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.C/2018/PN Sit | Amintas Lion Agusta | Idris Alias Pak Sum | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.C/2018/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/05/IX/2018/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Peristiwa tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh Tersangka Idris Alias Pak Sum terhadap korban Misyana ALias Bu Her. Dilaporkan pada : Hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018, jam 23.30 Wib. Uraian Perkara Pidana secara singkat : ----- Tindak Pidana penganiyaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekira jam 19.00 wib yang dilakukan oleh Tersangka Idris Alias Pak Sum dengan melakukan penganiyaan terhadap korban Misyana Alias Bu Her yang terletak di halaman milik korban alamat Dusun Jeruk RT/RW. 001/001 Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. ----- Tersangka Idris Alias Pak Sum melakukan penganiyaan terhadap korban Misyana Alias Bu Her dengan cara menyentuh/menamplek pundak kiri korban, dari hasil Visum Et Repertum Puskesmas Jatibanteng korban Misyana Alias Bu Her terdapat 3 luka gores agak kemerahan di leher kanan PXL kurang lebih 2,5 x 0,5 cm, 2,5 x 0,8 cm dan terdapat luka gores di pergelangan tangan kanan PXL kurang lebih 3 x 0,2 cm serta luka gores pada betis kaki kanan bawah bagian luar PXL kurang lebih 2 x 0,2 cm. ----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka Tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |