Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. IMAM SAPUTRA alias IMAM bin LESTARI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2000/M.5.40.3/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SAPUTRA alias IMAM bin LESTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LASIMAN, S.H.IMAM SAPUTRA alias IMAM bin LESTARI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa IMAM SAPUTRA als IMAM bin LESTARI pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2023 bertempat di Kp. Karang Malang RT. 001 RW. 001 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 01.10 WIB Terdakwa menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama YANTI menanyakan ‘ada atau tidaknya sabu’, menindaklanjuti hal tersebut kemudian Terdakwa menelpon Saksi SUKARNO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memastikan ‘ada atau tidaknya sabu’, setelah Saksi SUKARNO mengatakan ‘ada sabu’ kemudian Terdakwa menelpon kembali YANTI dan YANTI meminta supaya Terdakwa datang ke kos YANTI untuk mengambil uang pembelian sabu, selanjutnya Terdakwa berangkat ke kos YANTI dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah dop nopol. P-4763-DZ, setelah tiba di kos YANTI, Terdakwa bertemu dengan Saksi MOH. TAUHID (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan YANTI, kemudian Terdakwa bersama Saksi MOH. TAUHID melakukan tarik tunai uang di ATM untuk pembelian sabu sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Saksi MOH. TAUHID kepada Terdakwa untuk pembelian sabu sedangkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli minum dan makanan ringan, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi SUKARNO memberitahukan jika Terdakwa akan ke rumah Saksi SUKARNO untuk membeli sabu, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi SUKARNO dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi SUKARNO menyerahkan 2 (dua) poket sabu yang dibungkus menggunakan bungkus rokok, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke kos YANTI dan menyerahkan sabu kepada Saksi MOH. TAUHID, setelah Saksi MOH. TAUHID menerima sabu dari Terdakwa kemudian sabu tersebut diletakkan di atas meja yang ada di hadapan Saksi MOH. TAUHID;
  • Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Saksi MOH. TAUHID kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MAJID (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi MOH. TAUHID, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi MOH. TAUHID dengan disaksikan oleh Saksi ABDUS SALAM ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode I;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode II;
  3. 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya;
  4. 1 (satu) buah tas plastik indomaret warna putih.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode I;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode II;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04447/NNF/2023 tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor barang bukti 10463/2023/NNF dan 10464/2023/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MAJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang ada kaitannya sedemikian rupa dengan tindak pidana Narkotika, sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit HP merk Oppo, warna hitam, No. Imei : 860173061062778;
  2. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah dop, nopol. P-4763-DZ.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa IMAM SAPUTRA als IMAM bin LESTARI pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2023 bertempat di Kp. Karang Malang RT. 001 RW. 001 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 01.10 WIB Terdakwa menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama YANTI menanyakan ‘ada atau tidaknya sabu’, menindaklanjuti hal tersebut kemudian Terdakwa menelpon Saksi SUKARNO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memastikan ‘ada atau tidaknya sabu’, setelah Saksi SUKARNO mengatakan ‘ada sabu’ kemudian Terdakwa menelpon kembali YANTI dan YANTI meminta supaya Terdakwa datang ke kos YANTI untuk mengambil uang pembelian sabu, selanjutnya Terdakwa berangkat ke kos YANTI dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah dop nopol. P-4763-DZ, setelah tiba di kos YANTI, Terdakwa bertemu dengan Saksi MOH. TAUHID (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan YANTI, kemudian Terdakwa bersama Saksi MOH. TAUHID melakukan tarik tunai uang di ATM untuk pembelian sabu sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Saksi MOH. TAUHID kepada Terdakwa untuk pembelian sabu sedangkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli minum dan makanan ringan, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi SUKARNO memberitahukan jika Terdakwa akan ke rumah Saksi SUKARNO untuk membeli sabu, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi SUKARNO dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi SUKARNO menyerahkan 2 (dua) poket sabu yang dibungkus menggunakan bungkus rokok, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke kos YANTI dan menyerahkan sabu kepada Saksi MOH. TAUHID, setelah Saksi MOH. TAUHID menerima sabu dari Terdakwa kemudian sabu tersebut diletakkan di atas meja yang ada di hadapan Saksi MOH. TAUHID;
  • Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Saksi MOH. TAUHID kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MAJID (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi MOH. TAUHID, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi MOH. TAUHID dengan disaksikan oleh Saksi ABDUS SALAM ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode I;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode II;
  3. 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya;
  4. 1 (satu) buah tas plastik indomaret warna putih.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode I;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode II;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04447/NNF/2023 tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor barang bukti 10463/2023/NNF dan 10464/2023/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MAJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang ada kaitannya sedemikian rupa dengan tindak pidana Narkotika, sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit HP merk Oppo, warna hitam, No. Imei : 860173061062778;
  2. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah dop, nopol. P-4763-DZ.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya