Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa DARMIN bin Alm. HAMID pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di jalan Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kab. Situbondo, atau di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Prima Nopol P-4580-EC berhenti di depan toko di jalan Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo sedang menunggu istri terdakwa yang sedang berbelanja di toko sebelah timur jalan, pada saat itu situasi jalan lurus, lebar, datar, beraspal, arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan cuaca dalam keadaan cerah tidak mendung/pagi hari, setelah itu terdakwa hendak berbalik arah, kemudian tanpa memperhatikan arus lalu lintas terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya langsung memutar arah ke kiri (arah barat) menuju ke selatan di posisi jalur lawan, pada saat yang bersamaan ada saksi korban ISNANIYAH yang mengendarai sepeda motor Honda Blade Nopol P-2137-FA di sebelah barat jalan, sehingga terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban ISNANIYAH mengenai kaki kanan saksi korban ISNANIYAH;
- Bahwa posisi titik tumbur atau key point dari kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Prima Nopol P-4580-EC yang dikendarai oleh terdakwa kontra sepeda motor Honda Blade Nopol P-2137-FA yang dikendarai oleh saksi korban ISNANIYAH berada di bibir jalan sebelah barat;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan saksi korban ISNANIYAH mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/220/431.202.7.2/2017 tanggal 17 Oktober 2017 pada Puskesmas Jatibanteng yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PITOYO, dengan hasil pemeriksaan atas nama ISNANIYAH sebagai berikut :
- Kaki : Terdapat luka robek terbuka dan patah tulang terbuka jempol kaki kanan, luka dengan ukuran lebar 5 cm (lima centimeter), panjang 7 cm (tujuh centimeter), dan diameter 2 cm (dua centimeter).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |