Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Sit | FERI ADINATA | 1.SITI SUMARYANI 2.PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------- 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian pembelian rumah oleh Turut Tergugat yang ternilai sebesar Rp, 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah ) sebagaimana kesepakatan jual beli antara Tergugat II dan Turut Tergugat ; 4. Menyatakan Penggugat Lepas dari tanggung jawab pembayaran kepada Turut Tergugat; 5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar sebesar Rp. 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta Rupiah ) kepada Turut Tergugat; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat dan II Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian inmateriil dengan rincian ;
Membayar angsuran selama Tergugat I dan tergugat II tidak membayar upah pada Penggugat, dengan total keseluruhan Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah);
sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);--
7. Menghukum Tergugat I, tergugat II dan Turut Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; -------------------------------- 8. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;---------------- 9. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Turut Tergugat dan pihak-pihak lain untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ; ----------------------- 10. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad) ; ----------------------------- SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |