Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Abdurrahman alias Rahman bin Suno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/M.5.40/Ep.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdurrahman alias Rahman bin Suno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa ABDURRAHMAN Alias RAHMAN Bin SUNO bersama dengan TOHARI (DPO) serta RIRI SALIM Alias RIRI (DPO), pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jatisari / Kp. Pao RT. 02 RW. 04 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa bersama dengan TOHARI (DPO) serta RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) berkumpul dan berencana melakukan pencurian di rumah Saksi Korban ROYI ALFIAN PRIHASDI Alias ROY Bin Hj, ACHMAD NUR SUBAIDI. Setelah sepakat untuk melakukan pencurian di rumah Saksi Korban, kemudian TOHARI (DPO) membagi tugas, dimana Terdakwa mendapatkan tugas untuk mengawasi lokasi di sekitar rumah Saksi Korban pada saat pencurian dilakukan, sedangkan TOHARI (DPO) serta RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) bertugas untuk masuk ke dalam rumah Saksi Korban untuk melakukan pencurian;
  • Bahwa pada waktu yang sudah ditentukan, Terdakwa bersama denganĀ  TOHARI (DPO) serta RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) berangkat menuju rumah Saksi Korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah Saksi Korban ROYI ALFIAN PRIHASDI Alias ROY Bin Hj, ACHMAD NUR SUBAIDI, Terdakwa bersama dengan TOHARI (DPO) serta RIRI SALIM Alias RIRI (DPO), masuk melalui belakang rumah Saksi Korban, dengan cara melewati pagar kayu yang terbuat dari seng, dimana sebelumnya TOHARI (DPO) merusak pengikat kawat untuk membuka pintu seng. Terdakwa kemudian berjaga di luar rumah Saksi Korban, untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan TOHARI (DPO) dan RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) masuk melalui pintu dapur rumah barat, dengan cara TOHARI (DPO) merusak dan mencongkel pintu menggunakan obeng miliknya;
  • Bahwa pada saat berada di rumah Saksi Korban ROYI ALFIAN PRIHASDI Alias ROY Bin Hj, ACHMAD NUR SUBAIDI, TOHARI (DPO) dan RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) kemudian menuju rumah tengah dan mengambil barang yang berupa uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang diletakan di lemari baju, emas kurang lebih 40 (empat puluh) gram yang diletakan di selorokan lemari baju, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo type Oppo A39 beserta dusbooknya, serta 1 (satu) unit Android merk Oppo type Oppo F1 Plus, beserta dusbooknya yang diletakan di meja ruang tamu. Setelah mengambil barang milik Saksi Korban, kemudian TOHARI (DPO) dan RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) kembali ke dapur, dimana sebelumnya TOHARI (DPO) dan RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas rak sepatu yang berada di rumah tengah. Selanjutnya TOHARI (DPO) dan RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) mengambil barang yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih yang terparkir di dapur dengan menggunakan kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya TOHARI (DPO) dan RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) keluar melalui pintu samping rumah barat dimana TOHARI (DPO) keluar dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam, sedangkan RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) keluar dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih, beserta uang tunai, emas, dan handphone milik Saksi Korban yang telah diambil sebelumnya. TOHARI (DPO) dan RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) lalu menuju belakang rumah Saksi Korban untuk menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan TOHARI (DPO) dan RIRI SALIM Alias RIRI (DPO), keluar dengan melewati pagar yang terbuat dari seng dan pergi meninggalkan rumah Saksi Korban. Atas perbuatan Terdakwa bersama dengan TOHARI (DPO) serta RIRI SALIM Alias RIRI (DPO) yang mengambil barang-barang milik Saksi Korban ROYI ALFIAN PRIHASDI Alias ROY Bin Hj, ACHMAD NUR SUBAIDI, mengakibatkan Saksi Korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya