Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2017/PN Sit. Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Ja'far Mustofa Alias Jajak Bin Sukarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/0.5.39/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ja'far Mustofa Alias Jajak Bin Sukarno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa JA’FAR MUSTOFA Alias JAJAK Bin SUKARNO, pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di Jalan Raya di depan Radio Cafe di Jalan PB. Sudirman Link. Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten SItubondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mengajak saksi RONI ABDILLAH Alias RONI Bin FAUZI jalan-jalan ke kota Situbondo mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor, pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau panjang sekira 25 cm (dua puluh lima centimeter) dengan gagang warna cokelat yang diselipkan di tutup lampu spedometer sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut bersama dengan saksi RONI ABDILLAH Alias RONI Bin FAUZI dengan posisi terdakwa yang menyetir, sesampainya di Jalan Raya di depan Radio Cafe di Jalan PB. Sudirman Link. Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo terdakwa menyalip saksi korban ANANG PRASETYO yang mengendarai sepeda motor merek Suzuki RC Nopol: DK-2184-DT warna hitam tahun 1995, pada saat itu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban ANANG PRASETYO sehingga terdakwa memepet sepeda motor milik saksi korban ANANG PRASETYO hingga berhenti, selanjutnya terdakwa mengambil pisau yang dibawa sebelumnya, setelah itu terdakwa mengacungkan pisau tersebut ke arah saksi korban ANANG PRASETYO sambil mengatakan “mateya bekna (mau mati kamu)”, sehingga saksi korban ANANG PRASETYO merasa takut kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor miliknya, setelah itu terdakwa mengambil dan membawa sepeda motor milik saksi korban ANANG PRASETYO ke arah barat, sedangkan saksi RONI ABDILLAH Alias RONI Bin FAUZI hanya diam saja karena tidak tahu menahu jika terdakwa hendak mengambil sepeda motor milik saksi korban ANANG PRASETYO;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban ANANG PRASETYO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa JA’FAR MUSTOFA Alias JAJAK Bin SUKARNO, pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di Jalan Raya di depan Radio Cafe di Jalan PB. Sudirman Link. Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten SItubondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mengajak saksi RONI ABDILLAH Alias RONI Bin FAUZI jalan-jalan ke kota Situbondo mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor, pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau panjang sekira 25 cm (dua puluh lima centimeter) dengan gagang warna cokelat yang diselipkan di tutup lampu spedometer sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut bersama dengan saksi RONI ABDILLAH Alias RONI Bin FAUZI dengan posisi terdakwa yang menyetir, sesampainya di Jalan Raya di depan Radio Cafe di Jalan PB. Sudirman Link. Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo terdakwa menyalip saksi korban ANANG PRASETYO yang mengendarai sepeda motor merek Suzuki RC Nopol: DK-2184-DT warna hitam tahun 1995, pada saat itu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban ANANG PRASETYO sehingga terdakwa memepet sepeda motor milik saksi korban ANANG PRASETYO hingga berhenti, selanjutnya terdakwa mengambil pisau yang dibawa sebelumnya, setelah itu terdakwa mengacungkan pisau tersebut ke arah saksi korban ANANG PRASETYO sambil mengatakan “mateya bekna (mau mati kamu)”, sehingga saksi korban ANANG PRASETYO merasa takut kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor miliknya, setelah itu terdakwa mengambil dan membawa sepeda motor milik saksi korban ANANG PRASETYO ke arah barat, sedangkan saksi RONI ABDILLAH Alias RONI Bin FAUZI hanya diam saja karena tidak tahu menahu jika terdakwa hendak mengambil sepeda motor milik saksi korban ANANG PRASETYO;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban ANANG PRASETYO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000-, (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya