Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 24.977.948,00 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 22.779.426,00 (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 2.198.522,00 (Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |