Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo (Turut Tergugat I), yang tercatat sebagai Akta Jual Beli No. 133 / KAPONGAN / 1997 tanggal 06 Agustus 1997.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu sebidang tanah sawah seluas ± 2000 m2, Petok C No 342, Persil 19, Kelas S.II, yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atas nama GIWAN, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara                  : Sawah Sumarto alias Pak ZAINULLAH
Timur                 : Sawah Hatima
Selatan               : Sawah Tunihar
- Barat               : Sawah Bunaim
adalah milik sah dari Penggugat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 109/Desa Peleyan dan tercatat atas nama GIWAN tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat akta-akta serta surat-surat lain yang ada hubungannya baik dengan perolehan hak atau yang ada hubungan dengan penguasaan oleh para Tergugat atas obyek sengketa.
- Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa oleh para Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar dihukum segera keluar meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa, serta kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, bebas dan kosong dari beban hak miilk, penyerahan bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/aparat kepolisian.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas hasil penguasaan obyek sengketa sejak Pebruari 2017 sampai dengan gugatan ini diajukan (selama 1 tahun 6 bulan) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tetap diperhitungkan para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa dan Sertipikat Hak Milik No. 109/Desa Peleyan atas nama GIWAN dan harta lain milik Para Tergugat adalah sah dan berharga.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelalaian para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |