Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2019/PN Sit IMAM SUPRAPTO 1.SHINTANINGSIH
2.EKO YULI PRASETYO
3.DWI OKTAVIANTO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1IMAM SUPRAPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI FATIMAHIMAM SUPRAPTO
Tergugat
NoNama
1SHINTANINGSIH
2EKO YULI PRASETYO
3DWI OKTAVIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. Cq. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 147.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat selaku ahli waris SUPARDI GATOT, Sos. adalah Wanpretasi pada Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut diatas yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo terhadap:
  1. Toyota Kijang KF83 SPR dengan Nomor Register P-718-ED, tahun 2003, Nomor Rangka MHF11KF8330082494, Nomor Mesin 7K0612123, atas nama SUPARDI GATOT BSC, S.Sos., alamat Panji Permai Blok MM-05 Rt. 23 Rw. 02 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
  2. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 2974/Kelurahan Mimbaan, Surat Ukur Tanggal 09 Agustus 1999, No. 90, Luas 200 M2, atas nama EKO YULI PRASETYO, yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
  1. Menghukum Para Tergugat selaku ahli waris SUPARDI GATOT, Sos. untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sesuai Pasal 1243 BW, sebesar Rp.147.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari :
  • Pokok Simpanan                                         : Rp.  140.000.000        
  • Jasa Simpanan Selama 4 (empat)          

Bulan, April 2019, Mei 2019,                    

Juni 2019, Juli 2019

  • 4 x Rp. 1.750.000                                   : Rp.       7.000.000

                                                                          Rp.  147.000.000

  1. Menghukum Para Tergugat selaku ahli waris SUPARDI GATOT, Sos. untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat selaku ahli waris SUPARDI GATOT, Sos. lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum lain;
  3. Menghukum Para Tergugat selaku ahli waris SUPARDI GATOT, Sos. untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak