Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2022/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Agus Budi Santoso alias Budi bin Imam Purbadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-493/M.5.40/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Budi Santoso alias Budi bin Imam Purbadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa AGUS BUDI SANTOSO Als. BUDI Bin IMAM PURBADI,  pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 01.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Mawar No. 148 Rt. 02 Rw.01 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal beberapa saat sebelumnya Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju kerumah saksi FITRIA HERAWATI yang terletak di Jl. Mawar No. 148 RT. 02 RW.01 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang berjarak sekira 75 (tujuh puluh lima) meter dari rumah Terdakwa, setelah tiba di depan rumah saksi FITRIA HERAWATI lalu Terdakwa memanjat pagar tembok bagian belakang dan akhirnya masuk di halaman belakang rumah saksi FITRIA HERAWATI dan kemudian akan masuk melalui jendela samping rumah, oleh karena letak jendela tersebut agak tinggi lalu Terdakwa mengambil sebuah bangku kecil yang terbuat dari kayu di halaman depan. Selanjutnya Terdakwa menaiki bangku kayu tersebut lalu Terdakwa membuka jendela yang tidak terkunci dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian Terdakwa memanjat lalu masuk ke dalam rumah saksi FITRIA HERAWATI langsung menuju bagian dapur dan kemudian mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau, setelah itu Terdakwa membuka pintu belakang rumah saksi FITRIA HERAWATI lalu mengeluarkan 2 (dua) tabung gas LPG tersebut dan diletakkan di halaman belakang, beberapa saat kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah menuju kamar tidur dan mengambil 1 (satu) buah TV LED 32 inch merk LG warna hitam lalu dibawa keluar dan dijadikan satu dengan 2 (dua) buah tabung gas selanjutnya Terdakwa masuk kembali kedalam rumah menuju ke kamar tidur lagi lalu mengambil I (satu) buah laptop merk hp warna silver lalu dibawa keluar rumah dan diletakkan menjadi satu dengan 2 (dua) tabung gas serta 1 unit TV. Setelah mengambil barang2 tersebut lalu Terdakwa menutup pintu dapur rumah saksi FITRIA HERAWATI, setelah itu Terdakwa mencari seseuatu untuk menutup barang-barang tersebut lalu Terdakwa menemukan karung plastik warna putih di halaman belakang, dan kemudian karung tersebut digunakan Terdakwa untuk menutupi TV dan laptop kemudian TV dan laptop yang kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi FITRIA HERAWATI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi FITRIA HERAWATI menderita kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya