Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2016/PN Sit. STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA, SH JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-92/0.5.39/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SARU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :

KESATU

------------Bahwa terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SARU bersama dengan saksi MOH. BEHIR Bin TOSEN, saksi SUKRON Alias PAK RAJA Bin SAKRIDI, saksi JATIM RIBUT Alias RIBUT Bin ILYAS, saksi BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin SAMIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 12.00 Wib saksi Behir bertemu dengan saksi Sukron lalu saksi Sukron minta tolong kepada saksi Behir untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebab ada yang memesan sabu kepada saksi Sukron, kemudian pada pukul 14.00 Wib saksi Behir bersama dengan saksi Sukron menemui saksi Jatim untuk memesan 5 paket narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Jatim memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SARU lalu terdakwa menghubungi Hamsin (DPO) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu selanjutnya pada pukul 15.00 Wib bertempat di pinggir jalan Suramadu Bangkalan terdakwa mendapatkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari Hamsin dengan harga per paket sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dari 5 paket sabu-sabu tersebut 2 paket sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari saksi Budi sedangkan 3 paket sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim yang dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan untuk kekurangan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar terlebih dahulu oleh terdakwa dan akan diganti oleh saksi Budi pada saat narkotika jenis sabu tersebut diterima di Situbondo.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 5 paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa, saksi Behir, saksi Sukron dan saksi Jatim berangkat dari Bangkalan menggunakan bus dengan tujuan ke Situbondo untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu milik saksi Budi namun pada saat berada di terminal Bungurasih, Sidoarjo terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim menggunakan 2 paket narkotika jenis sabu di dalam toilet tersebut secara bergantian, setelah selesai kemudian terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim melanjutkan perjalanannya menuju Situbondo.
  • Bahwa sekitar pukul 24.00 Wib sesampainya di Situbondo terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim turun di pinggir jalan Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa menyerahkan 3 paket narkotika jenis sabu kepada saksi Behir lalu 3 paket narkotika jenis sabu tersebut oleh saksi Behir dimasukkan kedalam saku celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya saksi Sukron, saksi Budi, saksi Behir dan Koko menuju rumah Koko yang terletak di Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sedangkan terdakwa dan saksi Jatim menunggu di depan Mushollah di pinggir jalan Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, sesampainya dirumah Koko saksi Behir memilah 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram diatas meja yang akan digunakan bersama-sama dengan terdakwa, saksi Sukron dan saksi Jatim sedangkan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram yang merupakan pesanan saksi Budi diserahkan kepada saksi Sukron lalu saksi Sukron dan saksi Budi pergi meninggalkan rumah Koko dan mengantar pesanan sabu-sabu tersebut kepada Heri yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 01.00 Wib saksi Sukron dan saksi Budi yang sedang berada di rumah Heri ditangkap oleh saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio yang merupakan anggota reserse narkoba Polres Situbondo, setelah saksi Sukron dan saksi Budi ditangkap kemudian sekitar pukul 02.00 Wib saksi Behir ditangkap oleh saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio di rumah Koko dan pada saat dilakukan penangkapan saksi Behir mengambil 1 paket sabu yang merupakan milik terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim yang diletakkan diatas meja ruang TV dengan tujuan untuk disembunyikan didalam salon atau speaker, kemudian terdakwa dan saksi Jatim ditangkap di depan Mushollah pinggir jalan raya Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8615/NNF/2016 tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa 2 paket barang bukti yang diamankan dari saksi Sukron dan dilakukan pengujian dengan dan diberi nomor label : 11522/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,678 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa pengujian sebanyak 0,648 gram dikembalikan untuk pembuktian dan nomor label 11523/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,898 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa pengujian sebanyak 0,863 gram dikembalikan untuk pembuktian.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8616/NNF/2016 tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa 1 paket barang bukti yang diamankan dari saksi Bahir dan dilakukan pengujian dengan dan diberi nomor label : 11536/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,735 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa pengujian sebanyak 0,682 gram dikembalikan untuk pembuktian.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Behir, saksi Sukron, Saksi Jatim dan saksi Budi membeli, menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

------------Bahwa terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SARU bersama dengan saksi MOH. BEHIR Bin TOSEN, saksi SUKRON Alias PAK RAJA Bin SAKRIDI, saksi JATIM RIBUT Alias RIBUT Bin ILYAS, saksi BUDI SETIAWAN Alias BUDI Bin SAMIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa, saksi Behir, saksi Sukron dan saksi Jatim berangkat dari Bangkalan menggunakan bus dengan tujuan ke Situbondo untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu milik saksi Budi namun pada saat berada di terminal Bungurasih, Sidoarjo terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim menggunakan 2 paket narkotika jenis sabu di dalam toilet tersebut secara bergantian, setelah selesai kemudian terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim melanjutkan perjalanannya menuju Situbondo.
  • Bahwa sekitar pukul 24.00 Wib sesampainya di Situbondo terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim turun di pinggir jalan Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa menyerahkan 3 paket narkotika jenis sabu kepada saksi Behir lalu 3 paket narkotika jenis sabu tersebut oleh saksi Behir dimasukkan kedalam saku celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya saksi Sukron, saksi Budi, saksi Behir dan Koko menuju rumah Koko yang terletak di Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sedangkan terdakwa dan saksi Jatim menunggu di depan Mushollah di pinggir jalan Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, sesampainya dirumah Koko saksi Behir memilah 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram diatas meja yang akan digunakan bersama-sama dengan terdakwa, saksi Sukron dan saksi Jatim sedangkan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram yang merupakan pesanan saksi Budi diserahkan kepada saksi Sukron lalu saksi Sukron dan saksi Budi pergi meninggalkan rumah Koko dan mengantar pesanan sabu-sabu tersebut kepada Heri yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 01.00 Wib saksi Sukron dan saksi Budi yang sedang berada di rumah Heri ditangkap oleh saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio yang merupakan anggota reserse narkoba Polres Situbondo, setelah saksi Sukron dan saksi Budi ditangkap kemudian sekitar pukul 02.00 Wib saksi Behir ditangkap oleh saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio di rumah Koko dan pada saat dilakukan penangkapan saksi Behir mengambil 1 paket sabu yang merupakan milik terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim yang diletakkan diatas meja ruang TV dengan tujuan untuk disembunyikan didalam salon atau speaker, kemudian terdakwa dan saksi Jatim ditangkap di depan Mushollah pinggir jalan raya Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8615/NNF/2016 tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa 2 paket barang bukti yang diamankan dari saksi Sukron dan dilakukan pengujian dengan dan diberi nomor label : 11522/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,678 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa pengujian sebanyak 0,648 gram dikembalikan untuk pembuktian dan nomor label 11523/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,898 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa pengujian sebanyak 0,863 gram dikembalikan untuk pembuktian.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8616/NNF/2016 tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa 1 paket barang bukti yang diamankan dari saksi Bahir dan dilakukan pengujian dengan dan diberi nomor label : 11536/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,735 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa pengujian sebanyak 0,682 gram dikembalikan untuk pembuktian.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Behir, saksi Sukron, Saksi Jatim dan saksi Budi memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

------------Bahwa terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SARU bersama dengan saksi MOH. BEHIR Bin TOSEN, saksi SUKRON Alias PAK RAJA Bin SAKRIDI, saksi JATIM RIBUT Alias RIBUT Bin ILYAS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di terminal Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 12.00 Wib saksi Behir bertemu dengan saksi Sukron lalu saksi Sukron minta tolong kepada saksi Behir untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebab ada yang memesan sabu kepada saksi Sukron, kemudian pada pukul 14.00 Wib saksi Behir bersama dengan saksi Sukron menemui saksi Jatim untuk memesan 5 paket narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Jatim memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SARU lalu terdakwa menghubungi Hamsin (DPO) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu selanjutnya pada pukul 15.00 Wib bertempat di pinggir jalan Suramadu Bangkalan terdakwa mendapatkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari Hamsin dengan harga per paket sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dari 5 paket sabu-sabu tersebut 2 paket sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari saksi Budi sedangkan 3 paket sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim yang dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan untuk kekurangan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar terlebih dahulu oleh terdakwa dan akan diganti oleh saksi Budi pada saat narkotika jenis sabu tersebut diterima di Situbondo.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 5 paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa, saksi Behir, saksi Sukron dan saksi Jatim berangkat dari Bangkalan menggunakan bus dengan tujuan ke Situbondo untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu milik saksi Budi namun pada saat berada di terminal Bungurasih, Sidoarjo terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim menggunakan 2 paket narkotika jenis sabu di dalam toilet tersebut secara bergantian, dengan cara terdakwa bersama dengan saksi Behir, saksi Sukron dan saksi Jatim mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bong yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu selanjutnya saksi Behir membuang bong tersebut di tempat sampah lalu terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim melanjutkan perjalanannya menuju Situbondo.
  • Bahwa sekitar pukul 24.00 Wib sesampainya di Situbondo terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim turun di pinggir jalan Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa menyerahkan 3 paket narkotika jenis sabu kepada saksi Behir lalu 3 paket narkotika jenis sabu tersebut oleh saksi Behir dimasukkan kedalam saku celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya saksi Sukron, saksi Budi, saksi Behir dan Koko menuju rumah Koko yang terletak di Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sedangkan terdakwa dan saksi Jatim menunggu di depan Mushollah di pinggir jalan Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, sesampainya dirumah Koko saksi Behir memilah 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram diatas meja yang akan digunakan bersama-sama dengan terdakwa, saksi Sukron dan saksi Jatim sedangkan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram yang merupakan pesanan saksi Budi diserahkan kepada saksi Sukron lalu saksi Sukron dan saksi Budi pergi meninggalkan rumah Koko dan mengantar pesanan sabu-sabu tersebut kepada Heri yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 01.00 Wib saksi Sukron dan saksi Budi yang sedang berada di rumah Heri ditangkap oleh saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio yang merupakan anggota reserse narkoba Polres Situbondo, setelah saksi Sukron dan saksi Budi ditangkap kemudian sekitar pukul 02.00 Wib saksi Behir ditangkap oleh saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio di rumah Koko dan pada saat dilakukan penangkapan saksi Behir mengambil 1 paket sabu yang merupakan milik terdakwa, saksi Sukron, saksi Behir dan saksi Jatim yang diletakkan diatas meja ruang TV dengan tujuan untuk disembunyikan didalam salon atau speaker, kemudian terdakwa dan saksi Jatim ditangkap di depan Mushollah pinggir jalan raya Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Klinik Diagnostik Situbondo tanggal 22 Agustus 2016 yang ditandatangani Samsul Hadi, A.Md Kes terhadap urine terdakwa positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Behir, saksi Sukron, Saksi Jatim dan saksi Budi menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya