Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2017/PN Sit. Priya Agung Jatmiko, S.H. Mistari Alias Mista Bin Asriman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Priya Agung Jatmiko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mistari Alias Mista Bin Asriman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Mistari alias Mista bin Asriman pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2017 bertempat di tempat orang berjualan es kelapa muda yaitu di Jalan Raya Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017, Terdakwa menelepon saksi Rully Damayanti dan mengajaknya untuk karaoke dimana keduanya sepakat akan berkaraoke pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 dan janji ketemuan pada pukul 17.00 WIB di pertigaan Desa curah Jeru sebelah barat Polsek Panji. Setelah Terdakwa menghubungi RULY dan memberitahu jika sudah ada di pertigaan Desa Curah Jeru, tidak berapa lama saksi Rully Damayanti datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : P-3811-EN miliknya, kemudian Terdakwa berkata akan mengambil uang dulu ke teman Terdakwa di daerah timur dan mengajak saksi Rully Damayanti dengan cara Terdakwa membonceng saksi Rully Damayanti. Sekira pukul 17.30 WIB sesampainya di daerah tempat orang berjualan es kelapa muda yaitu di Jalan Raya Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Terdakwa menghentikan sepeda motor Honda Vario yang Terdakwa kendarai dengan alasan akan meminta uang kepada teman Terdakwa terlebih dahulu. Kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa parkir dan kemudian Terdakwa dan saksi Rully Damayanti duduk-duduk di tempat orang jualan es kelapa muda yang saat itu sedang tutup. Karena saat itu sepi tidak ada orang maka Terdakwa mengajak saksi Rully Damayanti untuk melakukan berhubungan badan namun saksi rully Damayanti menolaknya dan mengatakan baru mau di ajak berhubungan badan asalkan di belikan gelang terlebih dahulu. Karena saat itu Terdakwa tidak punya uang maka Terdakwa hanya diam. Tak berapa lama saksi Rully Damayanti mengambil hand phone Oppo Neo 5 warna putih miliknya dan menelpon seseorang sehingga Terdakwa merasa marah dan muncul niat untuk mengambil hand phone beserta sepeda motor milik saksi Rully Damayanti. Setelah itu Terdakwa melihat ada balok kayu yang tergeletak di tanah dan langsung Terdakwa ambil dan Terdakwa pukulkan kepada saksi rully Damayanti dari belakang dan mengenai bagian punggung atas sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa pukul lagi mengenai lengan kiri sebelah atas sebanyak 1 (satu) kali sehingga Handphone milik saksi Rully Damayanti terjatuh, dan pada saat saksi Rully Damayanti merintih kesakitan, hand phone tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan di saku celana Terdakwa lalu Terdakwa berjalan menuju sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : P-3811-EN milik saksi Rully Damayanti dan menghidupkan motor tersebut untuk membawanya lari. Namun ketika sepeda motor baru berjalan sekitar 5 (lima) meter, tiba tiba saksi Rully Damayanti mengejar Terdakwa sambil teriak teriak dan menarik Terdakwa dari belakang sehingga Terdakwa jatuh. Setelah itu Terdakwa lari ke arah sawah – sawah meninggalkan saksi Rully Damayanti dan sepeda motornya namun tetap membawa Handphone milik saksi Rully Damayanti. Bahwa Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB hand phone milik saksi Rully Damayanti yang berhasil Terdakwa ambil, dijualnya kepada saksi Lina Nurfaizah dengan cara tukar tambah, yaitu Handphone milik saksi Lina Nurfaizah Merk LG warna putih kombinasi hitam, nomor IMEI A: 357624-05-249205-1 diberikan kepada Terdakwa dan saksi Lina Nurfaizah menambah uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Rully Damayanti mengalami luka lecet pada lehar belakang ± 4 cm sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Arjasa, Nomor : Visum/02/III/431.201.7.14/2017 tanggal 11 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Untung Budi Santoso serta mengalami kerugian materiil senilai Rp 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya