Dakwaan |
Kesatu : ----- Bahwa terdakwa SUGIANTO alias TOTO bin (alm) BURAYU pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di Kampung Asta Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------ ----- Bahwa berawal saksi JOHAN ARISTA dan saksi SAMSUL ARIFIN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi togel jenis Hongkong (HK) di sekitar Kampung Asta Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo, kemudian saksi JOHAN ARISTA bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib dengan mendatangi lokasi dimaksud untuk memastikan apakah terdakwa melakukan permainan judi online, sesampainya di bengkel tambal ban ALFA JAYA yang beralamat di Kampung Asta Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo saksi JOHAN ARISTA dan saksi SAMSUL ARIFIN mengamankan terdakwa yang sedang melakukan permainan judi togel jenis Hongkong (HK), dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan berang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 387.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 wama biru dengan No IME 1: 868383047666814 dan No IMEI 2: 868383047666806, 1 (satu) buah buku merk SIDU yang berisi catatan nomor togel, 1 (satu) buah Bolpoint merk JOYKO wama hitam, dan 1 (satu) tas punggung merk JOKER wama biru ; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel dengan cara terdakwa deposit di Akun DANA dengan nomor akun 085248983981, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 wama biru dengan No IME 1: 868383047666814 dan No IMEI 2: 868383047666806 masuk pada website “HUJAN TOTO”. Melalui akun milik terdakwa atas nama“sugianto” dan password “asd123” kemudian masuk kedalam pilihan permainan judi Togel jenis “HONGKONG (HK)” selanjutnya memasukan angka yang akan dipertaruhkan dan jumlah uang yang akan di pertaruhkan dan menunggu pengumuman nomor togel Hongkong (HK) yang keluar pada setiap harinya sekira pukul 23.00 Wib, untuk setiap 2 Angka dengan harga Rp 100 (Seratus rupiah) akan mendapatkan Rp 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) , untuk setiap pembelian nomor 3 angka dengan harga Rp. 100,- (Seratus rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 35.000,- (Tiga Puluh lima ribu rupiah) dan Untuk pembelian 4 angka dengan harga Rp. 100,- (Seratus rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu rupiah); Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel tersebut dan permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. ----- Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. ------------ Atau Kedua : ----- terdakwa SUGIANTO alias TOTO bin (alm) BURAYU pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di Kampung Asta Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----- Bahwa berawal saksi JOHAN ARISTA dan saksi SAMSUL ARIFIN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi togel jenis Hongkong (HK) di sekitar Kampung Asta Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo, kemudian saksi JOHAN ARISTA bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib dengan mendatangi lokasi dimaksud untuk memastikan apakah terdakwa melakukan permainan judi online, sesampainya di bengkel tambal ban ALFA JAYA yang beralamat di Kampung Asta Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo saksi JOHAN ARISTA dan saksi SAMSUL ARIFIN mengamankan terdakwa yang sedang melakukan permainan judi togel jenis Hongkong (HK), dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan berang bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp 387.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 wama biru dengan No IME 1: 868383047666814 dan No IMEI 2: 868383047666806, 1 (satu) buah buku merk SIDU yang berisi catatan nomor togel, 1 (satu) buah Bolpoint merk JOYKO wama hitam, dan 1 (satu) tas punggung merk JOKER wama biru ; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel dengan cara terdakwa deposit di Akun DANA dengan nomor akun 085248983981, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 wama biru dengan No IME 1: 868383047666814 dan No IMEI 2: 868383047666806 masuk pada website “HUJAN TOTO”. Melalui akun milik terdakwa atas nama“sugianto” dan password “asd123” kemudian masuk kedalam pilihan permainan judi Togel jenis “HONGKONG (HK)” selanjutnya memasukan angka yang akan dipertaruhkan dan jumlah uang yang akan di pertaruhkan dan menunggu pengumuman nomor togel Hongkong (HK) yang keluar pada setiap harinya sekira pukul 23.00 Wib, untuk setiap 2 Angka dengan harga Rp 100 (Seratus rupiah) akan mendapatkan Rp 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) , untuk setiap pembelian nomor 3 angka dengan harga Rp. 100,- (Seratus rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 35.000,- (Tiga Puluh lima ribu rupiah) dan Untuk pembelian 4 angka dengan harga Rp. 100,- (Seratus rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu rupiah); Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang melakukan permainan judi yang diadakan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. ----- Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. -------- Atau Ketiga : terdakwa SUGIANTO alias TOTO bin (alm) BURAYU pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di Kampung Asta Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------- ----- Bahwa berawal saksi JOHAN ARISTA dan saksi SAMSUL ARIFIN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi togel jenis Hongkong (HK) di sekitar Kampung Asta Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo, kemudian saksi JOHAN ARISTA bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib dengan mendatangi lokasi dimaksud untuk memastikan apakah terdakwa melakukan permainan judi online, sesampainya di bengkel tambal ban ALFA JAYA yang beralamat di Kampung Asta Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo saksi JOHAN ARISTA dan saksi SAMSUL ARIFIN mengamankan terdakwa yang sedang melakukan permainan judi togel jenis Hongkong (HK), dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan berang bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp 387.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 wama biru dengan No IME 1: 868383047666814 dan No IMEI 2: 868383047666806, 1 (satu) buah buku merk SIDU yang berisi catatan nomor togel, 1 (satu) buah Bolpoint merk JOYKO wama hitam, dan 1 (satu) tas punggung merk JOKER wama biru ; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel dengan cara terdakwa deposit di Akun DANA dengan nomor akun 085248983981, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 wama biru dengan No IME 1: 868383047666814 dan No IMEI 2: 868383047666806 masuk pada website “HUJAN TOTO”. Melalui akun milik terdakwa atas nama“sugianto” dan password “asd123” kemudian masuk kedalam pilihan permainan judi Togel jenis “HONGKONG (HK)” selanjutnya memasukan angka yang akan dipertaruhkan dan jumlah uang yang akan di pertaruhkan dan menunggu pengumuman nomor togel Hongkong (HK) yang keluar pada setiap harinya sekira pukul 23.00 Wib, untuk setiap 2 Angka dengan harga Rp 100 (Seratus rupiah) akan mendapatkan Rp 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) , untuk setiap pembelian nomor 3 angka dengan harga Rp. 100,- (Seratus rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 35.000,- (Tiga Puluh lima ribu rupiah) dan Untuk pembelian 4 angka dengan harga Rp. 100,- (Seratus rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu rupiah); Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang melakukan permainan judi Onlinedan permainan judi Online bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. ----- Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |